Senin, 22 Desember 2025

SIM Gratis Akan Berlaku, Tapi Kapan?

- Sabtu, 3 April 2021 | 17:26 WIB
RADARDEPOK.COM - Di dalam keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), didalamnya menyebutkan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen. Dimana, di dalam pasal tersebut termasuk memberikan SIM secara cuma-cuma atau gratis. "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," bunyi pasal 7. Namun, aturan SIM gratis ini masih dalam tahap pembahasan. Karena, untuk besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu). Tetapi, sebelum terlaksana, pahami dulu jenis-jenis PNBP yang berlaku: - Pengujian untuk penerbitan SIM baru - Penerbitan perpanjangan SIM - Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi - Penerbitan STNK - Penerbitan SKCK. Menurut PP Nomor 46 Tahun 2020, syarat mendapatkan SIM gratis yaitu golongan: 1. Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial 2. Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan 3. Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan 4. Masyarakat tidak mampu 5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar 6. Mahasiswa atau pelajar 7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=xLnOrtWlfZw

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X