Senin, 22 Desember 2025

Pemkot, MUI, Muhammadiyah Depok Kompak Larang Buka Puasa Bersama

- Jumat, 9 April 2021 | 08:09 WIB
RADARDEPOK.COM – Ini demi kebaikan semua. Peraturan dibuat pasti melihat jangka panjang yang akan disebabkan. Pemerintah kota (Pemkot) Depok bersama, lembaga dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam, kompak melarang kegiatan buka bersama (Bukber) sepanjang Ramadan 1442 Hijriah. Dalam Surat Edaran Walikota Depok, Mohammad Idris melarang kegiatan buka puasa bersama seiring dengan pandemi Covid-19 yang belum usai. "Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, musala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," terangnya dalam surat edaran Nomor 451/171-Huk. Tidak hanya melarang kegiatan buka puasa bersama. Pihaknya juga mengizinkan pesantren kilat hanya digelar secara daring serta meniadakan kegiatan salat tarawih dan takbiran keliling. Salat tarawih berjamaah di masjid dan musala diizinkan, namun dengan sejumlah syarat. Seperti pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah menggunakan milik pribadi. Jamaah adalah warga setempat yang sudah dapat diidentifikasi status kesehatannya, bukan masih dalam status positif Covid-19. Lalu, ceramah salat terawih maksimal selama 10 menit serta bacaan surat dalam salat tarawih hendaknya menggunakan surat-surat pendek atau ayat-ayat lain maksimal tiga ayat. Kemudian, jarak antar jemaah diatur minimal satu meter, melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Setiap jemaah wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegitan bersalaman setelah salat. Kegiatan ibadah di masjid atau musala juga dibatasi maksimal sampai dengan pukul 21:00 WIB dan melaksanakan disinfektasi tempat ibadah secara periodik minimal tiga hari sekali. Bagi jemaah yang sedang flu, batuk khususnya warga lanjut usia  atau lansia yang kurang sehat sebaiknya salat di rumah. Selanjutnya, kegiatan tilawah atau tadarus Al-Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dan diselenggarakan maksimal hingga pukul 21:00 WIB. Untuk acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, musala dan tempat-tempat lainnya ditiadakan. Selain itu, peringatan Nuzulul Quran dilaksanakan secara terbatas, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara kegiatan salat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan. Sedangkan pelaksanaan itikaf dan salat Idulfitri akan ditentuan kemudian, setelah mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, serta akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan atau pemerintah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut juga menyebutkan, bagi umat Islam tetap membayar zakat fitra dan zakat mal. “Petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” beber surat tersebut. Terpisah, Ketua Umum MUI Kota Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman menerangkan, sebenarnya pihak MUI tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama. "Tetapi, peraturan ini kan dibuat atas dasar kekhawatiran kembali meningkat kasus Covid-19 di Kota Depok. Saya rasa pemerintah yang lebih paham terkait zona penyebaran, sehingga kami MUI mengikuti apa yang menjadi peraturan," bebernya. Baginya, kalau memang akan menimbulkan penyakit memang lebih baik tidak melakukan hal-hal yang membuat kerumunan.  "Tetapi kalau sudah reda covidnya dan masih dilarang, tentu kita merasa prihatin karena ini juga merupakan ajang silaturahmi," jelasnya. Sementara, Ketua Muhammadiyah Kota Depok, Idrus Yahya mengungkapkan, berdasarkan surat edaran dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga sejalan dengan Pemerintah Kota Depok. "Kegiatan buka bersama (takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid atau musala yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan," ucapnya kepada Radar Depok, Kamis (8/4). Karena baginya, kegiatan tersebut berpotensi meyebarkan virus Covid-19 seperti makan bersama, dan kegiatan lainnya yang mengumpulkan masa.  "Untuk pelaksanaan tarawih juga perlu melihat kondisi di masing-masing wilayah. Kalau memang di wilayahnya sudah aman, diperbolehkan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya. Terkait larangan tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Fery Birowo menjelaskan, terkait patroli dan pemantauan pasti akan dilakukan untuk mencegah berbagai kegiatan kerumunan. "Kalau untuk pemantauan pasti akan dilakukan, tetapi Satpol PP sifatnya hanya membubarkan dan memberikan himbauan saja," pungkasnya. (rd/tul) Jurnalis : Lutviatul Fauziah Editor : Fahmi Akbar  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X