Senin, 22 Desember 2025

Ini 8 Titik Penyekatan Wilayah di Jakarta Terkait Larangan Mudik

- Senin, 12 April 2021 | 13:02 WIB
RADARDEPOK.COM - Dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan. Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya. "Rencananya kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Sambodo menambahkan, delapan titik penyekatan untuk kendaraan bisa bertambah seiring survei lokasi yang masih terus dilakukan. “Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ada dua di tol, tiga di arteri, tiga di terminal. Ini masih disurvei lagi, bisa bertambah,” ujarnya. Adapun proses pelaksaan operasi penyekatan dan penindakan, masih sama seperti dengan penerapan di tahun sebelumnya. Pengendara yang akan melintas akan dihentikan petugas, dan bisa memberikan keterangan perjalanan. Jika tidak ada keperluan mendesak dan dinas luar kota yang dibuktikan dengan surat tugas, maka kendaraan terkait akan diputarbalikkan ke titik semula atau rumahnya masing-masing. Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan :
  • perjalanan dinas
  • kunjungan keluarga sakit
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
  • kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta. Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya : A. Jalan Tol 1. Tol Arah Cikampek 2. Tol Arah Merak B. Jalan Arteri atau Non Tol 1. Harapan Indah Bekasi Kota 2. Jati Uwung Tangerang Kota 3. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten C. Terminal Bus 1. Pulogebang 2. Kampung Rambutan 3. Kalideres   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=OHB09zAiTG0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X