RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota Depok telah mengizinkan masyarakat Depok untuk menggelar salat Tarawih secara berjamaah, namun dengan beberapa aturan. Aturan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) 451/171 HUK Terkait Penyelenggaraan Ibadah Ramadan 1442 H dimasa pandemi Covid-19.
Walikota Depok, Mohammad Idris menuturkan, Ramadan tahun ini masih sama dengan tahun kemarin, yaitu masih di tengah pandemi Covid-19. Bahkan kasus positif Covid-19 di Kota Depok telah mencapai 43.778. Namun, semuanya harus tetap bersyukur bahwa sebanyak 95 persen pasien positif Covid-19 sudah dinyatakan sembuh.
“Tahun lalu menjelang Ramadan total kasus positif Covid-19 di Kota Depok ada 231. Hari ini menjelang 1 Ramadan 1442 H, total kasus Covid-19 mencapai 43.778 atau 190 kali lipat dari tahun sebelumnya,” tutur Idris kepada Radar Depok, Senin (12/4).
Karena masih berada di masa pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan ibadah Ramadan dan kegiatan sosial yang menyertainya perlu dilakukan pengaturan. Yang pertama, terkait salat tarawih dan salat sunah dilakukan dengan jumlah jamaah maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
“Kemudian jamaah diwajibkan menggunakan masker, membawa perlengkapan salat sendiri, serta jangan lupa jaga jarak antarjamaah satu meter. Terkait ceramah, maksimal 10 sampai 15 menit dan kegiatan diharapkan selesai pada pukul 21.00 WIB,” jelas Idris.
Selain itu lanjut Idris, tarawih keliling ditiadakan, tadarus Qur’an dan Nuzulul Qur’an dilaksanakan secara terbatas. Sedangkan pesantren kilat hanya bisa dilakukan secara virtual saja.
“Kegiatan sosial seperti buka bersama ditiadakan, untuk mengurangi kerumunan dan mengurangi mobilitas warga. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka penambahan kasus Covid-19,” tambah Idris.
Kemudian, terkait itikaf di 10 malam terakhir dan salat idul fitri, Pemkot Depok akan melihat kasus perkembangan Covid-19 pada hari-hari selanjutnya.
“Mari berdoa agar kondisi semakin membaik, sehingga bisa melaksanakannya secara berjamaah yang tentunya menerapkan prokes secara ketat,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, Pemkot Depok tidak melarang tarawih, namun dengan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker.
“Kemudian ada pelarangan buka puasa bersama secara beramai-ramai, karena akan menyebabkan terjadinya penularan Covid-19,” tutur Imam kepada Radar Depok.
Alasannya, kalau makan mengharuskan membuka masker, tapi bila salat masih pakai masker. Nantinya, Pemkot Depok seperti Satpol PP Kota Depok akan menjaga tempat-tempat rawan terhadap titik yang sering digunakan bukber.
“Bersama camat, lurah, RT, RW kami akan bekerjasama. Jangan sampai ada acara besar,” lanjutnya.
Bahkan, menurut Imam jangan sampai gara-gara ada acara buka puasa nantinya Kota Depok kembali lagi ke zona merah.
“Karena sekarang kan sudah zona oranye, bahkan sudah mau kuning. Jangan sampai gara-gara buka puasa balik lagi ke zona merah,” pungkasnya. (rd/dis)
Jurnalis: Putri Disa
Editor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB