Senin, 22 Desember 2025

Di Jakarta, Restoran Boleh Buka di Jam Sahur Selama Ramadan

- Selasa, 13 April 2021 | 12:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Ada peraturan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan jam operasional restoran dan rumah makan saat pandemi virus Korona (Covid-19). Selama bulan Ramadan, restoran dan rumah makan di Jakarta tidak hanya diperbolehkan buka hingga pukul 22.30 WIB saja, tetapi juga diizinkan buka kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. "Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," bunyi Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 313 Tahun 2021. Sementara untuk take away/delivery service disesuaikan dengan jam operasional restoran atau diperbolehkan 24 jam. Aturan tersebut juga memperbolehkan restoran melayani kegiatan buka puasa bersama (Bukber) dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan, serta diikuti maksimal 50 persen dari kapasitas rumah makan. Selain jam operasional, restoran dan rumah makan juga diminta untuk menggunakan tirai saat beroperasi di siang hari. "Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diiimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis aturan tersebut. Pemprov DKI juga melarang menampilkan pertunjukan musik dan disk jockey (DJ) di restoran selama Ramadan. Sementara bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup selama bulan Ramadan. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=oaBs6mOdMLo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X