Senin, 22 Desember 2025

Di Bogor, Perempuan Berusia 17 Tahun Jadi Mucikari Protitusi Online

- Selasa, 13 April 2021 | 11:17 WIB
RADARDEPOK.COM, BOGOR - Seorang muncikari berusia 17 tahun dan lelaki penyedia kamar apartemen ditangkap polisi, atas praktik prostitusi online di salah satu apartemen di Kota Bogor. Polisi menyita barang bukti antara lain uang hasil transaksi, bukti jejak digital dan minuman beralkohol. "Kami mengungkap tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Kota Bogor, untuk TKP-nya berada di apartemen, lantai 12. Kita amankan dua orang, selaku muncikari dan penyedia kamar," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Ermawan, Senin (12/4/2021). Dhoni menjelaskan, prostitusi online ini melibatkan seorang perempuan yang usianya masih anak-anak. "Muncikari ini usianya masih di bawah umur, 17 tahun. Makanya tidak kita hadirkan tersangkanya. Kalau tersangka penyedia kamar inisial FA, lelaki usia 20 tahun," tutur Dhoni. Mucikari dan penyedia kamar di apartemen itu mengaku sudah dua bulan melakoni prostitusi online. Mereka memanfaatkan Facebook untuk menjaring pria hidung belang. Sang muncikari menyediakan sejumlah wanita belia sebagai budak seks. "Jadi modusnya, si mucikari menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial. Kemudian mucikari ini bekerja sama dengan tersangka FA. Jadi, FA ini menyewa kamar di apartemen, kemudian menyewakan untuk transaksi seks," ujar Dhoni. Gadis berperan muncikari dan pemuda penyedia kamar itu ditangkap polisi di kamar apartemen yang berlokasi di Kecamatan Tanahsareal. Sewaktu polisi menggerebek, ternyata di dalam kamar itu ada tiga wanita berusia di bawah umur yang terlibat prostitusi online. "Ketika kita datang, mereka selesai bertransaksi seks. Kita juga amankan barang bukti uang, minuman beralkohol dan bukti jejak digital berupa isi percakapan mereka," tutur Dhoni. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=Lp_XRQkfzW0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X