RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, masih ada 103 perusahaan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2020.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinar, Titus Jogaswitani menyebutkan salah satu penyebabnya adalah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang berlangsung di perusahaan tersebut.
"Karena terkait dengan proses pemutusan hubungan kerja yang belum selesai," ujar Dinar.
Dinar menuturkan, hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan pemeriksaan, pengawasan dan panggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengalami persoalan hubungan industrial tersebut.
Namun di luar urusan PHK, Kemnaker juga melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang belum melunasi THR para karyawannya.
"Saya belum update nama perusahaannya. Ada di pengawasan. Sedang diproses," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, ada 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran THR idulfitri tahun lalu. Laporan itu berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020.
Ida mengatakan, ada 307 perusahaan yang sebelumnya dilaporkan sudah membayar THR kepada karyawannya. Pembayaran dilakukan setelah proses pemeriksaan dan pembinaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, 103 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas. Hal ini dilakukan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=YocKk4bydgk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB