RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pernyataan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito tentang vaksin Nusantara dianggap terlalu dramatisir
Wakil Ketua Komisi Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti pernyataan tentang 71,4 persen subyek penelitian yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan meskipun dalam level ringan hingga sedang.
"Kepala Badan POM menjelaskan pada publik kan mendramatisasi seolah-olah ini berbahaya dengan 71 persen dia gambarkan berisiko," kata Melki.
Melki menuturkan, dalam rapat di DPR telah dibahas bahwa temuan tersebut tidak ada masalah.
"Kok, tiba-tiba digambarkan bermasalah?" lanjutnya.
Melki mengaku, dirinya telah mengecek kembali ke para peneliti di Universitas Diponegoro yang terlibat dalam uji klinik tahap I vaksin Nusantara. Menurut dia, para peneliti merasa nelangsa.
"Mereka bilang, kok, bisa Kepala Badan POM menipu publik. Saya sampaikan ini masuk kategori pembohongan publik, Kepala Badan POM membohongi publik dengan membelokan data dan fakta lapangan terkait hasil penelitian," ujar Melki.
Vaksin Nusantara pertama kali dikenalkan pada November 2020 oleh Terawan Agus Putranto ketika masih menjabat Menteri Kesehatan. Riset pengembangan vaksin ini dilakukan melalui kerja sama Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan dengan PT Rama Emerald Multi Sukses.
Rama Emerald merupakan pemegang lisensi dari Aivita Biomedical Inc, perusahaan farmasi yang berbasis di Amerika Serikat, pengembang terapi sel dendritik SARS-CoV-2. Saat uji klinis fase pertama, mereka bekerja sama dengan RSPAD Gatot Soebroto dan Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
BPOM sebelumnya memutuskan vaksin Nusantara belum dapat melanjutkan penelitiannya ke uji klinik fase 2. BPOM menyatakan uji klinis fase 1 Vaksin Nusantara belum memenuhi kaidah medis. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/ls4vyHnm1NU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB