Senin, 22 Desember 2025

5 Riset Energi Baru, Mulai dari Bahan Bakar Nabati sampai Nuklir

- Jumat, 23 April 2021 | 09:48 WIB
RADARDEPOK.COM - Ada beberapa kegiatan riset bidang energi baru dan terbarukan (EBT) yang masuk dalam prioritas riset 2020 - 2024 yang dicanangkan Kementerian Riset dan Teknologi. "Tentu targetnya 2024 kita bisa mendapat peningkatan dari energi baru dan terbarukan dalam energi mix nasional," kata Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro . Setidaknya, ada lima kegiatan riset berkaitan dengan EBT yang sedang dikerjakan. Pertama, riset terkait bahan bakar nabati yang berasal dari minyak kelapa sawit yang bisa dipergunakan untuk bensin, diesel, maupun avtur. "Saat ini dengan menggunakan katalis dari ITB, sudah uji coba di kilang minyak Pertamina dan harapannya kita bisa masuk skala produksi tidak lama lagi," katanya. Kedua, penggunaan biogas untuk perkebunan sawit yang menjadi alternatif untuk penyediaan listrik di tempat terpencil. Saat ini, teknologi tersebut menurutnya telah dikembangkan di beberapa tempat. "Ketiga, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) skala kecil. Kita tahu Indonesia adalah salah satu yang mempunyai kandungan panas bumi di dunia, tapi kita masih sedikit memanfaatkan tenaga panas bumi," ujarnya. Keempat, baterai untuk keperluan kendaraan listrik. Dan terakhir yaitu terkait pengembangan teknologi nuklir untuk masa depan ekonomi Indonesia. "Kesiapan nuklir harus terus dijaga, terutama dari sisi keselamatan maupun lokasi yang menjaga keselamatan teknologi nuklir tersebut," katanya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=0f6dOdnkYO8

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X