Senin, 22 Desember 2025

Baznas Usulkan ASN Bayar Zakat dari 2,5 % Gaji

- Jumat, 23 April 2021 | 15:28 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan ASN, pegawai BUMN, anggota TNI/Polri membayarkan zakat 2,5 persen secara potong gaji. Hal itu pun disampaikan ke Presiden Joko Widodo dan meminta diterbitkan perpres. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh merespon hal tersebut dengan mengatakan, pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat harus bersifat sukarela dan ada transparansi dalam pengelolaannya. "Kami setuju (rencana) perpres itu dengan syarat. Satu, sifatnya sukarela. Kedua, ASN boleh mengusulkan penyalurannya ke mana. Ketiga, ada akuntabilitas pelaporannya," kata Zudan. Zudan mengatakan, selain itu harus mendapatkan persetujuan dari yang bersangkutan, sehingga tidak semuua ASN dipotong gajinya untuk berzakat lewat Baznas. "Tidak semua ASN. Jadi, hanya ASN yang bersedia, karena bisa jadi ada golongan I atau golongan II yang untuk hidup saja kurang," tegas pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri itu. Selain itu, Baznas-selaku lembaga pengelola dana umat-harus transparan dalam mengelola zakat. Baznas harus melaporkan nilai potongan dan peruntukan penyaluran zakat tersebut, kata Zudan. "Baznas harus menjaga agar nanti penyaluran hasil zakat tidak disalahgunakan, misalnya diberikan kepada kelompok atau organisasi yang sudah dilarang oleh negara. Jadi harus betul-betul akuntabel penyalurannya, kepada orang-orang yang berhak menerima," kata Prof Zudan, panggilan akrabnya. Masukan Korpri terkait rencana pemotongan gaji ASN untuk zakat tersebut telah disampaikan Zudan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, belum ada pembicaraan mendalam terkait penyusunan draf peraturan presiden (perpres) soal itu. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=0f6dOdnkYO8

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X