Minggu, 21 Desember 2025

KKB Papua Dianggap Teroris, Mahfud Jelaskan Arti Teroris dan Terorisme

- Jumat, 30 April 2021 | 15:00 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua kini secara resmi oleh pemerintah dianggap sebagai kelompok teroris. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima dukungan dari berbagai pihak seperti TNI, Polri, BIN, Pemerintah Papua hingga masyarakat dan tokoh adat Papua. Tujuannya tentu untuk memberantas aksi kekerasan yang belakangan kerap muncul di Papua. “Sejalan dengan itu semua, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris”, ujar Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD. Ia menambahkan, keputusan tersebut juga sesuai dengan UU No 5 tahun 2008, yang menjelaskan tentang definisi teroris dan terorisme. “Ini sesuai dengan ketentuan UU no 5 tahun 2018, dimana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme”, tuturnya. “Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal, dan atau menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan”, tambahnya. Mahfud menegaskan, sesuai dengan resolusi PBB, Papua adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, pemerintah mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap tindakan-tindakan yang mengancam keamanan negara. “Untuk itu, maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil”, tegasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/5MWMDITnK5s

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X