Senin, 22 Desember 2025

Jokowi dan Ma'ruf Amin Akan Terima THR dan Gaji ke-13, Berikut Besarannya

- Sabtu, 1 Mei 2021 | 11:00 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dimana tahun lalu tidak menerima insentif tersebut. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jadi, berapa THR dan gaji ke-13 yang diterima kepala negara dan wakil kepala negara? Dilihat dari gaji presiden yang diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Dalam UU 71/1978, disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wakil presiden yaitu sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden, adalah ketua DPR dan Ketua MPR, yang nilainya sebesar Rp 5,04 juta per bulan Artinya, jika berdasarkan perhitungan UU tersebut, yakni 6 x Rp 5,04 juta per bulan dan hasilnya adalah Rp 30,24 juta yang diterima presiden. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan. Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan. Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Artinya, presiden diperkirakan akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 125,48 juta. Sementara itu, wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 84,32 juta. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=5MWMDITnK5s

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X