Senin, 22 Desember 2025

10 UMP Tertinggi di Indonesia, Dimulai dari Jakarta Sampai Kalimantan Utara

- Senin, 3 Mei 2021 | 13:13 WIB
RADARDEPOK.COM - Lantaran pandemi virus Korona (Covid-19) yang tak kunjung reda, Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) telah meresmikan bahwa upah minimum 2021 tidak naik. Keputusan tersebut tertuang dalam SE (Surat Edaran) Menaker No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 ini berlaku untuk UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota). Tetapi, beberapa daerah tetap memilih menaikkan upah minimum provinsi (UMP) karena sejumlah alasan. Perbedaan UMR dan UMP Jadi, UMP adalah standar upah minimum provinsi yang proses penetapannya diresmikan gubernur. Sedangkan UMK adalah standar upah minimum Kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh daerah tingkat kabupaten/kota. Meski UMK ditetapkan dan diresmikannya oleh gubernur, namun nominal UMK atas usulan dari bupati atau Walikota. Jika dari pihak kabupaten/kota belum dapat memberikan usulan nominal UMK, maka nominal UMK mengacu pada UMP. Daerah-daerah dengan UMP tertinggi Umumnya, upah minimum ini dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja setiap tahun sekali. Ada atau tidaknya kenaikan upah minimum dibahas bersama secara tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta pekerja. Sejalan dengan diputuskan tidak adanya kenaikan  UMK/UMP 2021, berikut ini 10 daerah dengan UMP paling tinggi di Indonesia.
  1. DKI Jakarta : UMP Rp 4.416.186
  2. Papua : UMP Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara : UMP Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung : UMP Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan : UMP Rp 3.165.876
  6. Aceh : UMP Rp 3.165.030
  7. Papua Barat : UMP Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan : UMP Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau : UMP Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara : UMP Rp 3.000.803
  Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=0TmOdgfyCes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X