RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok melalui Satlantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menangkap 22 minibus travel gelap yang diduga membawa penumpang untuk mudik.
Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada menerangkan, operasi ini dilakukan atas instruksi Pemerintah Pusat yang melarang aktivitas mudik."Jadi kita melakukan operasi mulai dari pra dan paska lebaran," jelasnya, Selasa (3/5)Andi menjelaskan, penindakan untuk travel gelap memang tertuang pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 308, yang ketentuannya jelas akan dipidana kurungan selama dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu."Setiap orang yang berkendaran kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin dalam trayek, sesuai yang diatur pada pasal 173 ayat 1 huruf a," tandasnya. (rd/arn)Jurnalis : Arnet KelmanutuEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/0TmOdgfyCes
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.