Senin, 22 Desember 2025

22 Travel Gelap 'Digarap' Petugas Depok

- Senin, 3 Mei 2021 | 11:58 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok melalui Satlantas bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menangkap 22 minibus travel gelap yang diduga membawa penumpang untuk mudik. Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada menerangkan, operasi ini dilakukan atas instruksi Pemerintah Pusat yang melarang aktivitas mudik. "Jadi kita melakukan operasi mulai dari pra dan paska lebaran," jelasnya, Selasa (3/5) Andi menjelaskan, penindakan untuk travel gelap memang tertuang pada UU nomor 22 tahun 2009 pasal 308, yang ketentuannya jelas akan dipidana kurungan selama dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu. "Setiap orang yang berkendaran kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin dalam trayek, sesuai yang diatur pada pasal 173 ayat 1 huruf a," tandasnya. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/0TmOdgfyCes

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X