Senin, 22 Desember 2025

ICW : Pegawai KPK yang Berintegritas Disingkirkan

- Selasa, 4 Mei 2021 | 14:13 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada yang merancang perihal tidak lulusnya sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan. "Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai KPK yang dikenal berintegritas disingkirkan," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana Selasa (4/5). Kurnia mengatakan, kondisi ini tidak bisa lepas dari adanya revisi UU KPK yang telah disepakati Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di mana, salah satu aturan yang ramai ditentang adalah adanya alih status pegawai menjadi ASN. Alhasil, menurut Kurnia, praktik buruk ini kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri. "Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK," kata dia. KPK dikabarkan akan memecat 75 pegawainya, termasuk penyidik. Pemecatan ini merupakan buntut tes wawasan kebangsaan yang digelar lembaga tersebut. Tes ini merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam UU KPK. Beberapa sumber mengatakan mayoritas pegawai KPK yang dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut. Salah satunya adalah Novel Baswedan. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=0f6dOdnkYO8

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X