RADARDEPOK.COM – Yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Kota Depok akhirnya datang juga. Rabu (5/5), dana tunjangan hari raya (THR) sebanyak Rp30 miliar sudah bisa dicairkan abdi negara ini, dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Pencairan juga seirama dengan gaji Mei 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, THR PNS sudah keluar sejak Selasa (4/5), dengan besaran sesuai dengan gaji PNS pada April 2021. “Jadi, PNS menerima THR sesuai dengan gajinya pada April, beserta juga gaji Mei,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (5/5).
Lebih lanjut, Nina menjelaskan, gaji dan THR masing-masing PNS berbeda-beda. Karena di dalam gaji terdapat unsur macama-macam, seperti tunjangan yang berbeda-beda. “Ada tunjangan anak, dan lainnya. Jadi, besarannya juga beda. Tergantung berapa banyak tunjangannya,” jelas mantan Kasatpol PP Kota Depok ini.
Yang jelas, tegas Nina, tidak ada potongan dalam pencairan THR kali ini. Alokasi dananya, Kota Depok memiliki anggaran sebesar Rp30 miliar untuk THR 2021. “Kurang lebih sebesar Rp30 miliar,” sambungnya.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memberikan surat terkait pencairan THR pada Jumat (31/4). Kemudian, ditindaklanjuti lewat Peraturan Walikota (Perwal) pada Senin (3/5) dan THR mulai cair pada (4/5). “Pencairan dilakukan sampai semuanya menjelang libur Hari Raya Idul Fitri,” sambungnya.
Terpisah, salah satu PNS Kota Depok, NH mengaku, THRnya belum turun. Dia menilai hal ini tidak menjadi masalah, karena pada akhirnya akan cair saatnya nanti. “Kalau sekarang belum, mungkin besok atau lusa. Tidak masalah, kan semuanya sudah diatur,” pungkasnya.(rd/dis)
Jurnalis : Putri Disa
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB