Minggu, 11 Juni 2023

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta, Kasus Kerumunan Megamendung

- Jumat, 28 Mei 2021 | 08:14 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta, atau diganti pidana penjara lima bulan. “Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5). “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya. Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19. “Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini,” jelas Suparman. Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat. Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam tiga kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara. Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab. Vonis ini dijatuhkan untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis kepada Rizieq jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun. Vonis yang sama juga dijatuhkan untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. “Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). “Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan,” imbuhnya. Majelis Hakim menilai Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti dalam melakukan penghasutan. Mereka hanya terbukti melanggar Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tidak hanya itu, Habib Rizieq Shihab juga menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus swab test dirinya di RS UMMI Bogor dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Saksi mahkota adalah istilah untuk tersangka atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka atau terdakwa lainnya, dalam perkara yang sama. Dalam perkara ini, Habib Rizieq menjadi saksi mahkota untuk dua terdakwa lainnya, yakni dr Andi Tatat dan Habib Hanif Alatas. Dalam persidangan Rizieq menyebutkan pernyataan Walikota Bogor Bima Arya menimbulkan keresahan. Dia juga menyebutkan, sebelum muncul pernyataan Bima Arya, keresahan di tengah masyarakat sudah terjadi akibat berita hoaks yang menyebutkan Rizieq sedang kritis. "Jadi artinya berita hoaks di tambah koar-koar Walikota Bogor di media, akhirnya menambah keresahan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Habib Rizieq. Padahal, kata Rizieq, sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara pihaknya dengan Bima Arya. Eks imam besar FPI itu menjelaskan, dirinya sepakat untuk melakukan swab test dan hasilnya akan diberikan pada Satgas Covid-19 Kota Bogor. "Entah mengapa Wali Kota Bogor berubah drastis. Langsung menugaskan Kasatpol PP untuk melaporkan RS UMMI ke polisi," lanjutnya. Habib Rizieq menyebutkan hal itu membuat dirinya merasa tidak enak dengan pihak rumah sakit, sehingga memutuskan untuk dirawat di rumah. "Rumah sakitnya dilaporkan ke polisi, ini buat hati saya resah, gelisah, dan tidak enak, Majelis Hakim. Akhirnya saya minta izin, kalau gitu saya dirawat di rumah saja," kata Rizieq. Selain Rizieq, dua terdakwa lain juga dihadirkan sebagai saksi mahkota di dalam persidangan tersebut yakni dr Andi Tatat dan menantu HRS, Habib Hanif Alatas. (jpc/mcr8/jpnn)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB
X