RADARDEPOK.COM - Mencegah penyebaran virus Korona (Covid-19) di negaranya, Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, memerintahkan pasukannya untuk 'memusnahkan' kucing dan merpati liar.
Seperti dilansir media Inggris, Express.co.uk, Senin (31/05), Kim Jong-Un disebut meyakini, binatang-binatang itu membawa patogen Covid-19 melintasi perbatasan dari China.
Otoritas berbagai wilayah di Korut dilaporkan sibuk menembaki merpati beberapa waktu terakhir. Sementara kucing-kucing baik yang dipelihara maupun kucing liar menjadi target operasi pemusnahan.
Menurut laporan Daily NK, otoritas Korut menyebut langkah itu dimaksudkan 'untuk mencegah Covid-19 masuk melalui binatang yang datang dari China'.
Laporan Daily NK juga menyebut bahwa sebuah keluarga di Hyesan, Provinsi Yanggang, ditempatkan dalam fasilitas isolasi karena diam-diam memelihara kucing. Insiden itu dilaporkan terjadi pada 24 Mei 2021.
"Keluarga itu diberi hukuman 20 hari di dalam isolasi, karena secara ilegal memelihara kucing menyusul perintah untuk tidak melakukan hal itu di area perbatasan," tutur seorang sumber yang dikutip Daily NK.
Sumber yang dikutip Daily NK juga menuturkan, banyak orang bertanya-tanya mengapa otoritas Korut melakukan upaya semacam itu terhadap kucing-kucing, dengan kebanyakan menyatakan tidak yakin kalau kucing liar bisa menyeberangi sungai dari China.
Perintah pemusnahan kucing dan merpati itu diterbitkan beberapa hari setelah Kim Jong-Un melarang seluruh obat-obatan China di rumah-rumah sakit besar di ibu kota Pyongyang.
Selain merilis perintah untuk menghilangkan semua obat-obatan China dari rumah sakit, Kim Jong-Un juga meminta para peneliti untuk menghentikan uji coba vaksin Covid-19 buatan China dan mulai memproduksi vaksin domestik. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=VgTRkMkzVP8
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB