Senin, 22 Desember 2025

ICW-Pakar Beda Pandangan Soal KPK

- Rabu, 2 Juni 2021 | 00:04 WIB
RADARDEPOK.COM - Indonesia Corupption Watch menilai pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bentuk arogansi pimpinan KPK.  Komentar tersebut disanggah Pengamat Hukum Tata Negara Indonesia. Pakar malah menyebut itu sudah sesuai dengan Undang-undang. “ICW berpandangan pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang kabarnya digelar hari ini merupakan bentuk nyata dari arogansi Pimpinan KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (1/6). ICW pun menegaskan, pelantikan itu semakin menguatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan alat untuk mendepak 75 pegawai KPK yang berintegritas, termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan. “Melihat hal ini semakin jelas dan terang benderang bahwa TWK ini hanya sekadar dijadikan alat oleh Pimpinan KPK dan kelompok tertentu untuk kebutuhan agenda di luar lingkup pemberantasan korupsi,” tegas Kurnia. ICW pun mendesak Presiden Joko Widodo, mengeluarkan surat keputusan untuk  mengangkat 75 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN.  “Atas dasar itu maka ICW mendesak agar Presiden segera mengeluarkan surat keputusan untuk mengangkat 75 pegawai yang sedianya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujar Kurnia. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara, I Dewa Gede Palguna mengatakan, persoalan ketidak lolosan 75 orang pegawai KPK dalam TWK merupakan hal yang tidak perlu dibesar–besarkan. Sebab, menurutnya, di instansi lain juga menerapkan standar TWK yang sama dan ada juga pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam tes nya. “Yang menyatakan tidak lolos itu kewenangan siapa?. Persoalan ini andai kata bukan di KPK, seperti di instansi negara lain misalnya menerapkan TWK yang sama, apakah akan ada kehebohan yang sama seperti saat ini?, kalau tidak berarti ada yang gak beres” katanya kepada Harian Radar Depok, Selasa (1/6). Dia menuturkan, pelantikan yang dilakukan pada Senin (1/6) kemarin bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila sesuatu yang sah dan tidak melanggar konstitusi.  Maka dari itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda pelantikan sekalipun ada ketidak puasan pihak lain atas gugurnya 75 orang dalam tes TWK. “Sejauh ini kan kinerja KPK hingga pelaksanaan tesnya dipantau banyak lemabaga, seperti Ombudsman dan Komnas HAM serta BIN dan Kementerian. Sampai saat ini tidak ada laporan mereka yang menyatakan ada kesalahan dalam pelaksanaan TWK tersebut. Kalau sampai masyarakat tidak percaya lagi sama lembag tersebut ya repot sudah kita bernegara,” bebernya. Mantan Hakim Mahkama Konstitusi (MK) Periode 2003 – 2008 dan 2015 -2020 ini menganggap, tidak ada yang namanya upaya untuk melemahkan KPK. Baik dari segi perubahan Undang – Undang KPK, maupun pelaksanaan TWK yang sudah berlangsung tersebut. “Sikap saya dari dulu sudah jelas terhadap KPK. Apalagi sewaktu saya menjabat Hakim MK saya pernah berfikir bahwa adanya rencana perubahan UU KPK seperti itu juga (melemahkan KPK), tapi ternyata yang saya lihat tidak ada tuh pelemahan KPK,” terangnya. Dia menambahkan, narasi pelemahan KPK ini dia nilai bermuara dari ketidak percayaan publik terhadap Ketua MK Firli, lalu permasalahan ini merembet ke mana mana. Ditambah lagi, adanya kasus penganiayaan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. “Tapi sepengetahuan saya, pak Firli sudah menunjukkan kinerjanya sebagai Ketua KPK. Banyak kasus yang sudah ditangani, tinggal kasus Harun Masiku yang  masih belum jelas,” imbuhnya. Senada dengan I Dewa Gede Palguna, Pengamat Hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis juga mendukung dilaksanakannya pelantikan pegawai ASN oleh lembaga anti rasuah tersebut.  “Menurut saya sudah tepat (pelantikan pegawai),” ujar Margarito. Margarito mengungkapkan, langkah KPK yang melakukan pelantikan terhadap ribuan pegawai yang lolos TWK sudah sejalan dengan UU yang berlaku.  “Loh itu (pelantikan) perintah UU kan, adakah yang lebih tinggi dari UU di republik ini, di mana salahnya kalau orang menjalankan amanat UU?, ” tanya dia. Menurut Margarito, pihak yang menentang KPK dalam melakukan pelantikan, adalah sebuah kesalahan. Dia mengatakan masyarakat justru harus mendukung upaya KPK dalam meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pelantikan terhadap pegawai yang dinyatakan memiliki integritas. “Tidak waras bangsa ini kalau orang melaksanakan UU dinyatakan salah, tidak waras itu,” bebernya. Bahkan, Margarito mengaku sudah menghubungi ketua KPK dan jajarannya untuk memberikan suport dalam hal pelaksanaan pelantikan.  “Tadi malam saya ngomomg juga, saya minta sama Firli dan kawan kawan, lurus, objektif, go ahead,” terangnya. Dia menambahkan, munculnya narasi ketidak lolosan 75 orang pegawai KPK sebagai bentuk upaya pelemahan KPK, merupakan sebuah persepsi politik belaka. Baginya, KPK saat ini sudah bekerja dengan baik.  “Kalau urusan itu (narasi pelemahan KPK) udah lah, memang KPK itu apa sih? Anda lihat itu RJ Lino berapa tahun sudah, itu apa gak ada hitung itu, coba lihat itu si Harun Masiku sudah berapa lama itu?. Nothing deh, itu kan Cuma persfektif politik kok,” imbuhnya.(dra/rd) Jurnalis : Indra Abertnego  Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X