RADARDEPOK.COM - Peluang pengusaha di daerah untuk menjadi lembaga penyalur Petrashop semakin terbuka. Petrashop ini merupakan outlet dari PT Pertamina (Persero) untuk melayani kebutuhan konsumen untuk BBM non subsidi, LPG non susbsidi dan produk ritel lainnya.
Ada beberapa paket yang ditawarkan untuk menjadi mitra Pertashop. Salah satunya ialah Gold, dengan modal yang diperlukan Rp 250 juta yang mencakup biaya Pertashop dan pengiriman.
"Untuk Pertashop jenis Gold modal yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 250 juta," kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution.
Rinciannya, untuk modal pembelian produk Pertamax Rp 20 juta yang berasal dari harga Rp 8.150 dikali 2.000 liter per hari ditambah biaya lain-lain. Jadi, keuntungannya Rp 850 per liter. Kemudian, estimasi pengembalian modal maksimal 5 tahun tergantung pendapatan penjualan.
Adapun kriteria persyaran Pertashop sebagai berikut:
1. Memiliki legalitas usaha berbentuk badan usaha dan atau badan hukum (UD, CV, koperasi, PT).
2. Memiliki kelengkapan dokumen legalitas berupa KTP, NPWP, akta perusahaan.
3. Memiliki atau menguasai lahan pengoperasian Pertashop.
"Jadi tidak harus membeli lahan tapi cukup dengan menguasainya atau menyewa itu sudah bisa," katanya.
4. Mendapat rekomendasi kepala desa.
Selanjutnya, untuk kriteria lokasi sebagai berikut:
1. Aksesbilitas desa (akses mobil tangki, akses pengiriman modular).
2. Ketersediaan jaringan listrik.
3. Kecamatan yang belum ada lembaga penyalur.
4. Lokasi yang akan dibangun Pertashop memiliki potensi omzet yang baik secara keekonomian.
"Nanti setiap pengajuan tentunya akan dievaluasi oleh tim kami untuk melihat apakah secara ekonomi layak dikembangkan Pertashop atau nggak," katanya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=LemX649wCTA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB