Senin, 22 Desember 2025

Meski Berhutang Rp6,8 Miliar, Ternyata Segini Harta Kekayaan Anies Baswedan

- Kamis, 10 Juni 2021 | 08:55 WIB
RADARDEPOK.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan sempat disinggung dengan kasus korupsi lahan DP 0 Persen di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Dimana, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan Anies akan diperiksa sebagai saksi jika dibutuhkan. Dengan berakhirnya bakti Anies Baswedan sebagai gubernur di ibu kota pada 2022. Sebagai kepala daerah, Anies pun wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Lantas, berapa kekayaan terakhir yang dilaporkan? Berikut data yang dilansir dari situs LHKPN terkait kekayaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tanggal lapor 31 Desember 2020. 1. Anies memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp13 miliar Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah KPK per 2020, Anies tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp17 miliar dengan utang Rp6 miliar. Harta kekayaan Anies paling banyak berasal dari tanah dan bangunan yakni senilai Rp13 miliar dan ia diketahui memiliki dua tanah hasil sendiri di Jakarta Selatan, satu tanah warisan, dan satu tanah hibah dengan akta di Sleman. Selain itu, dia juga memiliki tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. 2. Punya dua mobil dan motor Anies memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp648 juta. Nilai tersebut terdiri dari Mobil Mazda-2 2013 Rp98 juta dan Honda Odyssey 2016 Rp480 juta. Kedua mobil itu merupakan hasil sendiri. Sementara untuk motor, Anies memiliki Vespa Sprint 1968 senilai Rp50 juta, tanpa akta dan Kawasaki EX250V 2018 seharga Rp50 Juta hasil sendiri. 3. Total kekayaan Anies per 2020 tercatat Rp 10 miliar Anies juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,061 miliar, surat berharga Rp 56 juta, kas dan setara kas Rp 2,017 miliar, dan harta lainnya Rp 631 juta. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta itu memiliki hutang senilai Rp 6,846 miliar. Dengan demikian, total kekayaan Anies itu mencapai Rp 10,915 miliar. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=avDNRDYrS7g

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X