Senin, 22 Desember 2025

Kemenag Persilahkan Calon Jamaah Depok Tarik Dana Haji

- Kamis, 10 Juni 2021 | 15:16 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mempersilahkan kepada Jamaah Depok yang ingin menarik kembali dana haji yang telah masuk akibat kebijakan pelarangan keberangkatan haji tahun 2021. "Silakan, bisa ditarik sebagian atau keseluruhan dana haji sebesar 35 juta," terang Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Depok, Hasan Basri. Namun ditekankannya, jika calon jamaah menarik seluruh dana hajinya, tentu harus melalui tahapan pendaftaran dari awal. Tapi kalau diambil sebagian, saat keberangkatan akan menjadi prioritas. "Caranya ajukan permohonan pengembalian dana haji ke Kepala Kemenag Depok, dan nanti akan dilanjutkan ke Kemenag Pusat," tandasnya. (rd/arn) Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya
  https://youtu.be/TRnT32QFfnw

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X