RADARDEPOK.COM - Angka kasus sengketa industrial di Depok, antara buruh dengan pengusaha terbilang sangat kecil dibanding beberapa wilayah tetangganya. Kondusifitas hubungan perburuhan ini tak lepas dari perjuangan Sugino yang menjadi Ketua DPC Serikat Pekerja (SP) di Kota Depok.
Laporan : Indra Abertnego Siregar, Depok
Sugino tengah duduk santai di halaman sebuah pabrik di bilangan Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis Kota Depok. Jika dilihat dari usia, pria yang akrab disapa Gino ini memang sudah memasuki usia senja.
Gino sudah lama pensiun menjadi buruh sekaligus pengurus SP di Kota Depok. Namun, berkat segudang pengalaman dan juga pemahaman yang mendalam mengenai ketenagakerjaan, dia diminta untuk membantu pabrik itu untuk menjadi HRD di sana.
“Saya cuma bantu–bantu manajemen di sini aja,” kata Gino sembari duduk di atas kursi besi berkelir hitam.
Rambutnya mulai memutih dan keriput di tubuhnya mulai muncul, menandakan dia sudah begitu lama hidup di Kota Depok ini. Suaranya cenderung pelan dan berat, logat jawanya tidak luntur saat berbicara walaupun sudah puluhan tahun tinggal di Depok.
“Tahun 90an saya menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (KEP), di PT Meiwa,” katanya.
Urusan organisasi SP di Depok sudah dilakoninya sejak tahun 1995 sampai tahun 2000. Pada saat itu, ada beberapa SP yang di Depok, bukan hanya KEP saja. Akan tetapi, baru KEP saja yang pertama kali mendirikan DPC SP di Depok. “Waktu itu semua SP di Depok nginduk di Bogor, akan tetapi tahun 2001 saya dipilh jadi Ketua Muscab untuk membentuk DPC KEP di Depok. Pada saat itu berbarengan dengan berdirinya Kota Madya Depok,” tuturnya.
Sebagai satu – satunya Ketua DPC SP di Depok, Gino lantas melakukan langkah awal dengan merangkul semua SP yang ada di Depok. Hal itu bisa direalisasikannya lantaran SP lain di luar KEP lebih mudah dalam melakukan rapat dan kepengurusan SP di Depok. “DPC KEP memimpin 14 perusahaan besar di Depok, saya terpilih jadi ketua periode 2002 sampai 2006,” ungkapnya.
Sebagai pemimpin pertama organisasi buruh di Depok, dia mempunyai semangat untuk menyatukan dan memajukan buruh di Depok lewat kegiatan keorganisasian SP. “Saya punya prinsip, buruh harus maju, buruh harus bersatu membangun wilayahnya dan juga lingkungannya. Maka dari itu saya rangkul semua SP seperti SPN, KSPIm Flame, SPNI, dan MNM,” katanya.
Perannya di Depok sebagai ketua organisasi SP sangat besar, hal itu terbukti saat penetapan upah minimum kabupaten/kota, yang dilakukan pemerintah. Selalu berjalan kondusif tanpa harus ada demo ataupun persinggungan dengan Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok.
“Saya selalu berjuang agar UMKM di Depok lebih tinggi dari Bogor, karena Depok merupakan wilayah penyanggah terdekat Ibu Kota Negara. Sehingga butuh gaji yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup yang juga cukup besar tiap tahunnya,” terangnya.
Karena bisa membangun hubungan yang baik antara buruh, pemerintah, dan Apindo, Gino dipercaya menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Depok. “Saya 10 tahun jadi Dewan Pengupahan Kota Depok, mulai dari gaji hanya satu angka sampai sekarang gaji bisa masuk dua angka atau lebih,” imbuhnya.
Walau situasi buruh di Depok kondusif, bukan berarti buruh tidak pernah turun ke jalan. Gino pernah memimpin 15.000 massa buruh untuk malakukan demo di Balaikota Depok. Hanya saja saat itu tuntutanya bukan mengenai upah, akan tetapi menuntut penundaan revisi Undang–Undang Tenaga Kerja. “Kita gak mau direvisi, karena kalau direvisi akan memberatkan buruh,” bebernya.
Karena prestasinya di dunia perburuhan, dia kembali dipercaya menjadi wakil ketua Lembaga Kerjasama Tripartrit Kota Depok. “Saya selalu tanamkan ke pengurus SP di Depok sekarang, buruh harus berkembang dan pabrik jangan dibunuh. Sebab adanya buruh karena adanya pabrik. Sangat sayang ketika kita paksakan kehendak kita dan pabrik gak sanggup, nanti jadi tutup, anggota kita bisa habis karena terkena PHK,” pungkasnya.(dra/rd)
Editor : Fahmi AKbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB