RADARDEPOK.COM – Angka 1.001 jiwa meninggal jadi bukti kalau Virus Korona (Covid-19) di Kota Depok benar-benar ganas. Jumat (18/5), enam warga diketahui meninggal dan penambahan 511 warga positif. Tingginya angka penularan membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 28 Juni.
Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, di dalam SK itu mengatur pembatasan di tempat kerja atau perkantora, agar menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 70 persen, dan Work From Office (WFO) 30 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.
"Bagi WFO, harus memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," ujarnya.
Kemudian, proses belajar mengajar masih harus digelar secara daring atau online. Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan lainnya yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bebernya.
Adapun, lanjut Idris, operasional restauran dibatasi sampai pukul 21:00 WIB. Dengan aturan makan atau minum di tempat (dine in) paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen. Tentu protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, bagi layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21:00 WIB.
"Pusat perbelanjaan atau mall, operasional sampai pukul 21:00 WIB, prokes lebih ketat. Disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. Disisi lain, aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21:00 WIB," tuturnya.
Lalu, kegiatan jual beli di pasar rakyat atau tradisional, dimulai pada 03:00 sampai 20:00 WIB. Dan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Selanjutnya, kegiatan kontruksi beroperasi sepenuhnya (100 persen) dengan prokes lebih ketat.
Di tempat ibadah, kegiatan dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobile, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
"Kegiatan seni, sosial dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan prokes lebih ketat," ungkapnya.
Sedangkan untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 50 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
Terakhir, transportasi umum kepasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23:00 WIB.
Pemerintah Kota Depok memberlakukan perpanjangan ketujuh, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra adaltasi kebiasaan baru terhitung mulai tanggal 15-28 Juni 2021 melalui SK Walikota Depok Nomor: 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Sementara, Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, PSBB Proporsional pra adaptasi kebiasaan baru diperpanjang sejak 15-28 Juni 2021. Untuk Tiga varian virus baru B.1.1.7 varian Alpha, B.1.351 varian Beta, dan B.1.617.2. varian Delta masih belum ditemukan di Kota Depok.
"Intinya, kita pesan dan berharap semua masyarakat itu menguatkan diri dengan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M). Anggap saja kita sedang berhadapan dengan yang tak terlihat dan berbahaya," ucapnya kepada Radar Depok, Jumat (18/6).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga dilakukan dengan mempertimbangan kriteria zona pengendalian wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan empat kriteria. Yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange, dan Zona Merah.
Perlu diketahui, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok per Jumat (18/6). Terjadi peningkatan kasus positif baru bertambah sebanyak 511 jiwa, total menjadi 53.512 jiwa. Sedangkan, untuk pasien positif Covid-19 yang sembuh bertambah sebanyak 138 jiwa, sehingga totalnya menjadi 49.309 jiwa. Adapun untuk jumlah kasus kematian akibat positif Covid-19 di Depok bertambah 6 orang, sehingga totalnya menjadi 1.001 orang. Kasus aktif sebanyak 367, sehingga totalnya menjadi 3.202 jiwa. (daf/rd)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB