RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kejaksaan Negeri Depok kembali melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, terkait sepatu PDL 2017-2019 hingga pemotongan honor lembur War War dan penyemprotan disinfektan pada kegiatan Covid-19.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menegaskan untuk melanjutkan pendalaman penyelidikan ada tiga orang yang dipanggil, termasuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Raden Gandara Budiana.
"Dua orangnya lagi, ada Bambang Kurniawan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Nadelia sebagai Kasi Rehabilitasi dan Rekontruksi pada Bidang Penanggulangan Bencana," jelasnya, Senin (21/6).
Ia membeberkan, bahwa Kepala Dinas ini sudah ketiga kalinya dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, dan berlangsung di ruang pemeriksaan seksi tindak pidana khusus.
"Untuk dua lainnya, sudah pernah datang ke Kejaksaan, namun dilakukan penjadwalan ulang kembali karena keduanya masih belum siap memberikan keterangan sebab harus melengkapi data untuk merinci keterangan," ungkap Herlangga.
Diketahui, ketika melakukan pemanggilan pertama kepala dinas yang menjadi pucuk pimpinan Damkar dimintai keterangan selama tujuh jam, begitu pun saat pemanggilan kedua yang juga berlangsung selama tujuh jam.
Kini, masuk hari ketiga, orang nomor satu di Damkar itu juga diberondong pertanyaan selama tujuh jam oleh tim penyelidik seksi tindak pidana khusus. Artinya selama tiga kali pemanggilan Kepala Dinas tersebut sudah dimintai keterangan selama 21 jam. (rd/arn)
Jurnalis: Arnet Kelmanutu
Editor: M. Agung HR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB