Senin, 22 Desember 2025

Dimulai Hari Ini, Berikut Batasan-batasan di PPKM Mikro

- Selasa, 22 Juni 2021 | 09:05 WIB
RADARDEPOK.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan dimulai hari ini tepatnya Selasa (22/06) hingga Senin (05/07). Kebijakan tersebut, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penyesuaian tersebut. "Terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi, ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli selama 2 minggu ke depan," jelas Airlangga. Penguatan dan penebalan PPKM Mikro ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Airlangga mengatakan, kegiatan dine-in (makan dan minum di tempat) restoran maupun warung makan dibatasi hanya sampai 25 persen dari kapasitas. Sementara sisanya harus take-away (dibawa pulang). Ini berlaku baik untuk restoran atau warung makan berdiri sendiri atau stand alone, pasar, maupun berada di pusat perbelanjaan atau mal. Sementara layanan (pesan-antar) maupun dibawa pulang wajib mengikuti jam operasional tempat makan atau mal yaitu hingga pukul 20.00 WIB. Sama halnya dengan restoran maupun warung makan, kegiatan operasional secara keseluruhan mal dan pasar dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Namun untuk sektor esensial, industri pelayanan publik, proyek vital nasional, tempat kebutuhan pokok masyarakat mulai dari supermarket dan apotek dapat beroperasional normal atau 100 persen. Hal ini juga berlaku pada kegiatan atau segala aktivitas di sektor konstruksi yang bisa berjalan seperti biasa. Namun demikian, kata Airlangga, kedua sektor tersebut harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/yWpuNWcu1JA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X