RADARDEPOK.COM - Putusan Pengadilan Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara atas Rizieq Shihab pada Kamis (24/06), mendapat sorotan dari sejumlah media internasional.
Dari Amerika Serikat, ada dua kantor berita yakni, Associated Press dan Reuters yang menyorotinya tentang alasan vonis untuk Rizieq karena berbohong soal tes swab virus Korona (Covid-19).
Laporan Associated Press dan Reuters itu dikutip sejumlah portal berita asing lain, seperti Channel NewsAsia dan The Straits Times dari Singapura, juga koran The Washington Post dari AS.
Sementara itu, kantor berita asal Prancis, Agence France-Presse (AFP), menekankan soal kerusuhan antara polisi dan massa pendukung Rizieq.
Media asal Jepang, Nikkei Asia, dan Voice of America (VOA), juga turut mewartakan isu serupa.
Selain itu, VOA menyoroti kerumunan massa pendukung Rizieq terjadi ketika Indonesia disaat menghadapi gelombang kedua penularan virus corona.
Hari ini, Indonesia memang mencatat rekor penularan Covid-19 yang mencapai 20 ribu kasus dalam sehari.
Kasus Rizieq bermula ketika eks pentolan FPI itu dirawat di RS Ummi usai pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq kala itu mengaku tak enak badan dan dirawat di RS Ummi. Hasil tes antigen Covid-19 miliknya kala itu menunjukkan reaktif.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan pengakuan Rizieq yang dibuat dalam sebuah video di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan.
Dalam video tersebut, Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik. Yang terjadi sebaliknya, padalah Rizieq dinyatakan positif Covid-19.
Selain Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, juga divonis pidana 1 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong soal tes swab mertuanya tersebut. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=Jm5QuBgKKnk
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB