Senin, 22 Desember 2025

Rencana Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu Per Jam, Tidak Seberapa Dibanding Negara Ini

- Jumat, 25 Juni 2021 | 12:45 WIB
RADARDEPOK.COM - Rencana Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarir parkir mencapai Rp 60 ribu per jam di lokasi yang mereka kelola, membuat banyak pihak terkejut. Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengatakan, ada paradigma yang harus diubah terkait layanan parkir untuk kendaraan bermotor sejalan dengan konsep pengembangan yang berbasis pada transit oriented. “Parkir tadinya dilihat sebagai fasilitas yang harus disediakan pemerintah, menjadi alat pembatas pergerakan masyarakat,” ujarnya belum lama ini. Jika dibandingkan dengan beberapa kota lain di seluruh dunia, angka tersebut memang tidak seberapa. Tarif parkir rata-rata di Hong Kong yakni AU$17,33 atau setara Rp189 ribu untuk dua jam. Sementara itu, para pemilik mobil pribadi di New York, Amerika Serikat harus membayar kurang lebih AU$48,68 atau sekitar Rp532 ribu untuk menaruh kendaraan mereka selama dua jam. Para penduduk di Boston, AS juga bernasib sama. Meski wilayahnya tidak seluas New York, namun tarif parkir yang harus dibayar untuk dua jam yakni AU$30 atau setara Rp328 ribu. Angka yang sama juga harus dibayar oleh para pemilik mobil di London, Inggris. Paris yang menjadi kota tujuan wisata, menerapkan tarif parkir cukup terjangkau untuk pengguna mobil. Setiap dua jam, biayanya hanya AU$18 atau sekitar Rp197 ribu saja. Kota lain seperti Tokyo di Jepang, menerapkan tarif parkir 800 Yen atau setara Rp108 ribu untuk dua jam. Sementara di Australia, biayanya mencapai AU$24 atau Rp262 ribu. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=Jm5QuBgKKnk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X