Senin, 22 Desember 2025

3 Syarat yang Harus Dimiliki PNS Sebelum Pindah ke Jabatan Fungsional

- Jumat, 25 Juni 2021 | 15:45 WIB
RADARDEPOK.COM - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan diberlakukannya sistem merit menuntut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memenuhi tiga syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Ketiga hal tersebut guna menghindari permasalahan sebelum adanya peralihan ke PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional. "Permasalahan yang banyak dihadapi oleh PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap. Pada jabatan struktural kita dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara pada jabatan fungsional kita dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni," kata dia melalui keterangan tertulis. Lebih lanjut kata dia, penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menteri PANRB. Lain halnya dengan jabatan struktural, yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) instansi. Ia menjelaskan, aspek kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian bahwa saat ini BKN tengah mengodok peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. Harapannya akan ada peningkatan terkait tunjangan jabatan tersebut. "Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Oleh karena itu, saya berharap workshop pembinaan ini dapat membantu para PNS untuk mendapat penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian," tutup Haryomo. Pemerintah hingga kini sedang melakukan penyederhanaan reformasi birokrasi. Hal ini membuat adanya penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk ASN. Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=Jm5QuBgKKnk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X