RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Titik pembatasan mobilitas warga yang diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dari 10, kini ditambah menjadi 22 lokasi di Jakarta dan kota sekitar, termasuk Kota depok.
Penambahan titik dilakukan setelah kebijakan tersebut dinilai efektif mendisiplinkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 12 titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Sebelumnya ada 10 titik di Jakarta. Hasil evaluasi ditambah 12 titik di kawasan penyangga Ibu Kota," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Namun, Sambodo belum memberikan rincian jelas di mana titik pembatasan mobilitas tersebut akan ditempatkan. Tetapi, dia mengatakan jam pemberlakuannya sama dengan di Jakarta, yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
"Nanti akan disampaikan titiknya di mana saja. Aturannya sama, jam 21.00 sampai 04.00 WIB, walaupun dalam pelaksanaannya kita melihat situasi di lapangan," ungkap Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan pada 10 lokasi, guna menekan kasus virus Korona (Covid-19) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
10 lokasi yang menjadi sasaran pembatasan mobilitas dan sudah diberlakukan, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan). Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sambodo menjelaskan, pembatasan mobilitas tersebut dengan cara pengalihan arus lalu lintas terhadap pengendara pada 10 lokasi tersebut. Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.
Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI. Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.
Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan. Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/NMIWlghqeog
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB