Senin, 22 Desember 2025

Jangan Ketinggalan Lowongan 526 CPNS-PPPK Depok Dibuka Hari Ini

- Rabu, 30 Juni 2021 | 08:00 WIB
RADARDEPOK.COM – Kabar gembira bagi warga Kota Depok yang ingin meraih mimpi jadi Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hari ini, lowongan 526 CPNS-PPPK di Kota Depok resmi dibuka pendaftarannya. Sejumlah persyaratan harus dilengkapi sebelum 21 Juli 2021 mendatang. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Marry Liziawati mengaku, sudah menerima surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara  (BKN), jika Pemerintah Kota Depok sudah boleh membuka pendaftaran pada 30 Juni 2021 (Hari ini). “Kami sudah dapat edaran dari BKN kalau pendaftaran dibuka 30 Juni 2021,” kata Mary kepada Harian Radar Depok, Selasa (29/6). Dia mengungkapkan, ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun PPPK yang ingin mendaftar.  terkait persiapan dalam pelaksanaan proses CPNS dan PPPK, pihaknya sudah melakukan beberapa persiapan. Salah satunya, terkait tempat lokasi tes CPNS dan PPPK. “Kami sudah melakukan persiapan. Terkait tempat tes, sudah kami usulkan ke BKN,” jelasnya. Dia mengaku, tempat yang diusulkan untuk proses pelaksanaan tes CPNS dan PPPK adalah berlokasi di Balai Rakyat. Terkait formasi di Kota Depok ada sebanyak 526. Dengan rincian 344 formasi PPPK, yang terdiri dari 182 guru, 147 kesehatan, dan 15 tenaga teknis. Sementara untuk formasi CPNS ada sebanyak 182, yang terdiri dari 58 kesehatan dan 124 tenaga teknis. “Sampai saat ini belum ada informasi perubahan formasi untuk Kota Depok. Hanya satu tempat, di Balai Rakyat Sukmajaya,” tegasnya. Terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menyebut, pendaftaran begitu mengumumkan, sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP selama 3 minggu kalender. 30 Juni hingga 21 Juli pendaftaran. Selanjutnya instansi akan melakukan seleksi administrasi dan diumumkan 28-29 Juli 2021. Ada sebanyak 701.590 formasi per 22 Juni 2021. Terdiri dari 74.648 formasi untuk 56 kementerian/lembaga termasuk di dalamnya untuk PPPK Nonguru. Namun dalam perjalanannya formasi itu berkurang menjadi 688.623 yang terdiri dari pusat 65.915, dan instansi daerah sekitar 622.708 terdiri dari provinsi 138.608 dan kabupaten/kota 484.100. "Karena Covid-19 tidak kunjung reda ada beberapa instansi daerah dan pusat yang mengundurkan diri atau tidak jadi melaksanakan seleksi dan mengembalikan formasi ini untuk nantinya diakomodir atau diperhitungkan dalam formasi-formasi selanjutnya," tuturnya. Pendaftaran CPNS 2021 yang menggunakan satu portal saja yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Portal itu untuk tiga kategori rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan proses daftar CPNS 2021. Dia juga menjelaskan, melalui SSCASN calon peserta tidak perlu lagi mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran. Bima mengungkap portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti. Setelah itu panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan cetak Kartu Ujian. Sedangkan bagi yang dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat menyanggah hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi melalui website CPNS yang sama yakni SSCASN. Peserta dapat login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan untuk melamar CPNS 2021.(dra/rd) Jurnalis : Indra Abertnego Siregar Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X