Senin, 22 Desember 2025

Ternyata Jumlah Wajib Pajak se-Indonesia Mencapai 50 Juta

- Rabu, 30 Juni 2021 | 10:17 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Penambahan jumlah wajib pajak menjadi salah satu reformasi pajak yang telah dilakukan pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Terhitung dari 2002 hingga 2021, jumlah wajib pajak terus mengalami peningkatan.
“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang ini jumlah wajib pajak terdaftar mendekati 50 juta. Ini suatu kenaikan yang tetap tinggi. Namun, kita lihat efektivitasnya,” ujarnya. Berdasarkan pada data Kemenkeu yang disampaikan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak di Indonesia pada 2002 sebanyak 2,59 juta. Kemudian, jumlah itu meningkat menjadi 10,65 juta pada 2008. Setelah itu, jumlah wajib pajak konsisten naik hingga mendapai 49,82 juta pada 2021. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Sri Mulyani mengatakan jumlahnya pada 2002 sebanyak 1,67 juta. Jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar pada waktu itu mencapai 1,82% terhadap jumlah penduduk bekerja di Indonesia. Persentase tersebut konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2021, ada 45,43 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar. Jumlah tersebut tercatat mencapai 34,66% terhadap jumlah penduduk bekerja sebanyak 131,06 juta. Sri Mulyani menuturkan, naiknya rasio jumlah wajib pajak orang pribadi untuk penduduk yang bekerja merupakan suatu fenomena adanya kesadaran warga negara. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan kenaikan yang luar biasa. “Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005, [wajib pajak] orang pribadi itu tidak lebih dari 1 juta. Sangat kecil. Ini [jumlah wajib pajak sekarang] merupakan suatu kenaikan luar biasa,” imbuh Sri Mulyani. (rd/net)
  Editor : Pebri Mulya
  https://www.youtube.com/watch?v=jyqm9p5EC8c

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X