Senin, 22 Desember 2025

18 Hari Depok Dilumpuhkan, Walikota : Jangan Panik

- Jumat, 2 Juli 2021 | 07:30 WIB
RADARDEPOK.COM – Keputusan ini sangat berat, tapi ini demi kemaslahatan kesehatan khalayak banyak. Selama hampir 18 hari atau sedari 3 hingga 20 Juli 2021, Kota Depok akan dilumpuhkan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Walikota Depok, Mohammad Idris menerangkan, kondisi secara umum untuk Jawa Barat (Jabar) termasuk Jabodetabek dalam kondisi kritis dan memprihatinkan. Rata-rara berada dalam zona merah, tetapi dalam konteks PPKM darurat ada istilah level 3 dan level 4. "Kota Depok, masuk dalam level 4 yang artinya kedaruratannya lebih tinggi karena zonanya adalah zona merah bersama 11 Kabupaten/Kota di Jabar dan beberapa Kabupaten/Kota di Jabodetabek," ucap Idris dalam video yang berdurasi 5 menit 22 detik yang diterima Harian Radar Depok, Kamis (1/7). Dia menyebutkan, ada satu kabupaten di Jabar yang berada di level 2, yaitu Kabupaten Tasikmalaya. Tetapi menjadi perhatian Gubernur, agar tetap waspada. "Untuk PPKM Darurat, atau kalau istilah kita dulu PSBB Total, kami sangat mendukung dan akan kami realisasikan pembatasan-pembatasan bahkan ada penutupan beberapa kegiatan masyarakat," jelasnya. Lanjut Idris, tentunya suasana yang tidak nyaman akan dirasakan masyarakat selama dua pekan kedepan. Dia meminta agar masyarakat Depok tidak panik dan tetap dihadapi dengan suasana yang enjoy. Meskipun memang pembatasan ini berdampak erat dengan masyarakat yang sehat. Tetapi ini merupakan kondisi yang tidak bisa menyalahkan satu sama lain. “Tidak boleh merasa paling super dalam penanganan ini kita bekerja bersama-sama," ujarnya. Pusat perbelanjaan, mal, serta pasar-pasar besar akan ditutup. Namun, untuk pasar tradisional dan kelontong dibatasi 50 persen, dan pemberlakuan jamnya juga dibatasi. "Mohon maaf sekali, dalam PPKM Darurat ini, kegiatan di rumah-rumah ibadah sementara ditutup, termasuk kegiatan salat Fardu bagi muslim, salat Jumat, dan kegiatan di rumah-rumah ibadah lainnya sementara kita tutup," terangnya. Untuk kelontong dan juga rumah atau warung makan, tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat. Harus take away, sehingga bisa terkendali untuk menghindari kerumunan. "Tempat olahraga dan wisata semunya ditutup. Kami mohon maaf sekali, kita sama-sama dalam kondisi memprihatinkan. Mari kita berikan kenyamana satu sama lain dan menjaga tenaga kesehatan yang bekerja untuk kita semua," lanjutnya. Penerapan PPKM Darurat, dia menyebutkan mengikuti intruksi yang ada. Yakni 3 hingga 20 Juli mendatang, yang artinya pembatasan dilakukan selama dua pekan. "Kesadaran masyarakat kami butuhkan untuk kelancaran agenda-agenda ini. Sehingga tidak ada keributan-kerubutan, kita saling memahami dan memaklumi kondisi ini," paparnya. Ini merupakan arahan dari Presiden melalui Kementerian. Guberbur juga baru saja memberikan arahan penguatan dan untuk detailnya akan disosialisasikan tingkat RT RW menunggu Keputusan Walikota. "Berdasarkan instruksi menteri yang memang sedang kita tunggu, hingga satu dan dua jam ini. Sehingga, bisa mengeluarkan Keputusan Walikota untuk bisa disosialisasikan esok hari," ungkap Idris. Dia berharap Kota Depok dapat melaksanakan PPKM Darurat ini dengan matang. Tetapi tentu ini perlu kerjasama antar pemerintah, TNI, Polri dan stakeholder di masyarakat. Terpisah, Ketua Harian Tiga Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo menyebutkan, bahwa Kota Depok mengikuti seluruh aturan PPKM Darurat yang ada. "Tidak bisa beda, sehingga aturannya sama dengan pusat," singkatnya. Kota Depok juga akan memberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) untuk sektor non-essential. Sedangkan sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, komunikasi dan lainnya, ditetapkan Work From Office (WFO) maksimal 50 persen. "Kita akan sampaikan kepada aparatur pemerintahan, jika bisa dikerjakan di rumah dipersilahkan. Tetapi, kalau ada yang mendesak dan harus dikerjakan dari kantor harus diikuti," jabarnya. Lebih lanjut, untuk sektor pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan juga sama, setiap instansi boleh mengatur kebijakan WFH dengan kondisi yang ada di lapangan. "Kuncinya, pelayanan di pemerintahan seluruhnya harus tetap berjalan. Sehingga bisa diatur bagaimana kebijakan WFH sesuai tugasnya masing-masing," tandasnya.(tul/rd) Jurnalis : Lutviatul Fauziah  Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X