RADAR DEPOK.COM - Baru satu hari penyelenggaraan PPKM Darurat. Lurah Pancoranmas Kota Depok, malah bikin ulah. Orang nomor satu di Kelurahan Pancoranmas Kecamatan Pancoranmas ini langgar maklumat pemerintah dan Walikota Depok Mohammad Idris. Di Gang HJ Syuair RT1/2 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, menggelar hajatan.
Diketahui, gelaran hajatan tersebut sudah diberhentikan personel Polsek Pancoranmas bersama Satpol PP sekitar pukul 16.00 WIB lantaran telah melanggar ketentuan pembatasan pernikahan yang seharusnya hanya dihadiri 30 orang saja.
"Sudah diimbau untuk berhenti. Karena sesuai keputusan Walikota Depok, PPKM Darurat terkait pernikahan hanya dilakukan acara akad nikah dihadiri 30 orang," ujar Kapolsek Pancoranmas, Kompol Triharijadi kepada Radar Depok, Sabtu (3/7).
Sementara itu, menaggapi kejadian ini, Camat Pancoranmas, Utang Wardaya menjelaskan akan memanggil Lurah Pancoranmas untuk mengklarifikasi kejadian pernikahan yang diselenggarakan olehnya. Utang tidak tahu menau jumlah undangan yang disebar oleh Lurah Pancoranmas.
"Yang hajatan Lurah Pancoranmas, belum saya klarifikasi. Rencananya secara berjenjang akan saya panggil (Lurah Pancoranmas) untuk mengklarifikasi, kemungkinan besok," terangnya.
Dirinya menilai, penyelenggaraan pernikahan dengan mengundang orang lebih dari aturan PPKM Darurat tidak dibenarkan. Mengingat kondisi kasus penyebaran virus Korona di Kota Depok masih cukup tinggi.
"Saya tidak setuju. Harusnya pak lurah bisa mengendalikan itu. Karena di luar konteks substansi kondisi sekarang. Di lain pihak juga masyarakat banyak yang jatuh sakit dan meninggal karena Covid-19. Pak Lurah Pancoranmas," katanya.
Adapun, lanjut Utang, dua hari sebelum acara berlangsung, Kamis (1/7) . Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan bersama Satpol PP telah meninjau lokasi untuk memastikan situasi dan kondisi dengan pertimbangan protokol kesehatan.
Dirinya juga sempat menghadiri perhelatan itu untuk mengawasi jalannya proses akad nikah dari pukul 09.00 sampai 09.30 WIB. Sempat pemilik hajatan mencanangkan palang pintu, tetapi Satgas Covid-19 kecamatan melarang.
"Sebetulnya tata letak tempat dan waktu akad nikah tadi tertib. Jadi rombongan besan hanya 15-20 orang, sisanya tuan rumah dan hanya ada satu meja vvip dengan lima kursi, disertai panggung pelaminan. Untuk kursi tamu undangan hanya 15-20 kursi. Tidak ada panggung hiburan saya lihat waktu itu. Selebihnya saya tidak memantau sampai acara selesai apakah ada resepsi atau tidak," tuturnya.
Terpisah, Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menegaskan bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai yang berlaku.
"Kegiatan hajatan sudah di hentikan. Dan akan segera dilakukan pemeriksaan untuk dibuat BAP," tandasnya. (daf)J
Jurnalis Daffa Syaifullah
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB