Senin, 22 Desember 2025

Daftar Anggaran yang Dipangkas Pemerintah, Salah Satunya Belanja Perjalanan Dinas

- Selasa, 6 Juli 2021 | 12:53 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) kembali melakukan refokusing yang kedua kalinya. Hal ini dilakukan untuk menambah pembiayaan penanganan virus Korona (Covid-19) di K/L. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran ini akan diberikan kembali K/L agar digunakan untuk pembiayaan vaksinasi, testing, tracing dan treatment Covid-19. "Kami akan melakukan penyisiran kembali, saat ini sudah teridentifikasi Rp 26,2 triliun," ujarnya. Sri Mulyani yakin tidak akan mengganggu belanja K/L, karena sudah diamankan. Selain itu, pemangkasan dilakukan dari belanja K/L yang tidak prioritas saat pandemi ini. "Ini yang tadi agar dilakukan prioritas dan akan disalurkan untuk belanja penanganan covid dan pemulihan ekonomi," kata dia. Berikut daftar belanja K/L yang akan dipangkas Sri Mulyani: - Belanja honorarium - Belanja perjalanan dinas - Belanja paket meeting - Belanja jasa - Belanja bantuan kepada masyarakat yang bukan arahan Presiden - Belanja pembangunan gedung kantor - Belanja pengadaan kendaraan dan peralatan/mesin - Sisa dana lelang/swakelola - Anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan - Belanja dari kegiatan tidak mendesak lainnya yang dapat ditunda bahkan dibatalkan "Bapak Presiden dan Wapres instruksikan agar prioritas ini dipertajam sehingga kita tetap bisa membantu seluruh masyarakat terutama sektor kesehatan dan masyarakat dalam hadapi covid yang sedang melonjak sehingga diperlukan PPKM darurat," tegasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=ynPa0J-1ofI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X