Senin, 22 Desember 2025

5 Jaksa Garap Hajatan Non Prokes Lurah Pancoranmas

- Selasa, 6 Juli 2021 | 17:31 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Lima Jaksa pada Kejaksaan Negeri Depok diturunkan menangani perkara hajatan yang melanggar protokol kesehatan, dengan menyeret nama Lurah Pancoranmas berinisial Suganda. Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, mengatakan, pihaknya telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok. “Kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” ungkapnya, Selasa (6/7). Hal ini ditindak lanjuti, setelah pada hari ini, Selasa tanggal 06 Juli 2021 Kejaksaan Negeri Depok telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan Tindak pidana pasal 14 undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai pegawai Negeri sipil. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya   https://youtu.be/KTY0Fo_25T4

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X