Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Bayar Rp 17,18 Triliun ke RS Swasta yang Menangani Covid-19

- Jumat, 9 Juli 2021 | 16:40 WIB
RADARDEPOK.COM - Rumah sakit (RS) swasta menjadi kelompok dengan nilai klaim paling besar dari total pembayaran pelayanan pasien virus Korona (Covid-19) yang masuk. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rita Rogayah mengungkapkan, menyebut dari total pembayaran sebesar Rp17,18 triliun untuk tagihan 2020 dan 2021, di antaranya Rp9,56 triliun atau sekitar 55,6 persen diajukan oleh RS swasta. Besarnya angka ini sejalan dengan jumlah RS swasta yang juga mendominasi, yakni 803 dari total 1.373 RS yang telah diproses oleh Kemenkes. Rita menambahkan dari total 3.000 RS di RI, sebanyak 1.500-1.600 di antaranya mengajukan klaim penanganan Covid-19. "Dari Rp17,1 triliun ini kalau dilihat dari kepemilikan rumah sakitnya yang paling banyak adalah rumah sakit swasta, karena rumah sakit swasta memang layanan untuk Covid-19 juga banyak," ungkapnya, Kamis (8/7). Kemudian, untuk rumah sakit daerah (RSUD) realisasi pembayaran tercatat Rp4,61 triliun untuk 30 RS Kemenkes. Diikuti RS TNI senilai Rp685,72 miliar untuk 58 RS. Lalu, tagihan 23 RS BUMN senilai Rp550,34 miliar, 33 RS Polri dengan pembayaran Rp448,22 miliar, dan 11 RS kementerian lainnya dengan nilai Rp340,9 miliar. Pada kesempatan sama, ia juga menjelaskan alasan di balik tunggakan klaim pasien Covid-19. Menurut Rita, pembayaran kepada RS menumpuk karena banyak RS yang baru mengunggah (upload) tagihan 2020 ke Kemenkes pada 2021. Sehingga, pembayaran baru bisa diproses pada tahun ini. "Jadi rumah sakit ini mengklaim pada 2021, layanannya di 2020. Jumlah yang sudah kami transferkan ke rumah sakit di 2020 itu berjumlah Rp6,62 triliun. Ini yang kami transfer di 2021," pungkasnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=rCrTEtfu_EA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X