Senin, 22 Desember 2025

Lurah Pancoranmas Dibebastugaskan

- Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:52 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Lurah Pancoranmas yang melakukan pelanggaran pada saat PPKM Darurat (menggelar resepsi pernikahan) dijatuhkan sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama saudara S. “SK tersebut telah diserahkan dan diterima langsung oleh yang bersangkutan,” jelasnya. Keputusan tersebut sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya BKPSDM telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan, dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus (riksus) oleh tim riksus yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II. “Kemudian hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok Firmanudin, merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan. Dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan,” ucapnya. Saat ini, jabatan yang kosong untuk sementara waktu diisi oleh Sekretaris Kecamatan Pancoranmas, Syaiful Hidayat. “Untuk sementara ditunjuk sebagai Plt Lurah Pancoranmas, ditetapkan melalui Surat Perintah Tugas Nomor 824.4/3685/BKPSDM tanggal 9 Juli 2021,” tambahnya. Dirinya juga menyebut, saat ini Suganda ditugaskan sebagai pelaksana di BKPSDM Kota Depok. Sebelumnya polisi telah menetapkan Lurah Pancoranmas, Suganda sebagai tersangka. Meski demikian lurah tersebut tidak ditahan polisi. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan lurah tersebut tidak ditahan karena ancaman kurungan yang diberikan kepada yang bersangkutan di bawah lima tahun penjara. "Tidak ditahan. Di bawah lima tahun kan tidak ditahan, tapi tetap proses lah," kata Imran di Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu. Imran mengatakan, Lurah tersebut disangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984. "Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Ancamannya satu tahun," jelasnya. (rd/dis/**)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X