RADARDEPOK.COM – Adanya biaya pemulasaraan hingga pemakaman yang menyentuh Rp1 hingga Rp4 juta di Kota Depok, jadi sorotan wakil rakyat. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok diminta menginvestigasi adanta pungutan yang terlampau besar tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mengatakan, Pemerintah Kota Depok harus menaruh perhatian khusus atas adanya pungutan, yang dilakukan oknum tim pemulasaran. "Itu kan masuknya pungutan liar ya," kata Ikravany kepada Harian Radar Depok, Selasa (13/7).
Menurut Ikravany, Satgas harus mengusut permasalahan ini sampai ke akar, agar tahu pasti oknum mana yang sudah melakukan pungutan kepada keluarga Jenazah Covid-19. "Harus segera diinvestigasi dong. Jangan cuma diterima informasinya. Datangi warga yang kasih informasi. Cek kebenarannya. Kalau memang dilakukan petugas dari Satgas harus kasih sanksi, " imbuhnya.
Ikravani menambahkan, selama ini penanganan jenazah Covid-19 ditangani Pemkot Depok dan tidak dilakukan pihak lain. "Sepengetahuan saya, untuk kasus Covid-19, semua ditangani oleh Pemkot. Jadi harus dipastikan dulu apakah benar ada peran pihak ketiga. Pemkota harus cek ke lapangan," tegasnya.
Sementara, Pemerintah Kota Depok memastikan tidak ada pungutan sepeserpun biaya pemulasaran jenazah Covid-19. Hal tersebut di katakan Wakil Ketua 3 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo.
Dia mengatakan, pihaknya belum ratu ihwal adanya kasus pungutan biaya pemulasaran mulai dari Rp1 juta-Rp4 juta. Sebab selama ini Pemerintah Kota Depok menanggung seluruh biaya pemulasaran jenazah Covid-19. "Yang mungut itu tim mana, pemkot apa bukan," ucap Sri Utomo, Selasa (13/7).
Dia mengungkapkan, Pihaknya belum tahu boleh atau tidak ada petugas pemulasaran jenazah Covid-19 yang beroperasi, selain dari tim yang dibentuk Pemkot Depok. "Kita gak tau kalau tim diluar Satgas boleh atau tidak menangani jenazah Cocid-19. Sebab selama ini kan kita serahkan semua ke rumah sakit," ungkap pria yang juga menjabat Plt Sekda Kota Depok ini.
Sri Utomo menjelaskan, bisa saja ada oknum lain di luar satgas yang menarik biaya dari masyarakat saat melakukan pemulasaran. Dikarenakan keluarga jenazah tidak sabar menunggu tim. Mengingat, saat ini angka kemarian cukup tinggi sehingga satu tim perharinya bisa menangani banyak jenazah. "Mungkin pihak keluarga gak sabar, jadi diurus pihak lain dan dikenakan biaya," bebernya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk menambah tim pemulasaran jenazah, agar mempercepat proses penanganan jenazah Covid-19. "Kami sudah bentuk tim di setiap kecamatan. Koordinatornya Sekcam," terangnya.
Perlu diketahui sebelumnya, salah satu keluarga jenazah Covid-19 asal Kelurahan Mampang, Pancoranmas, DW mengatakan, jenazah ibunya yang terpapar Covid-19 dimakamkan di TPU Pasir Putih. Saat itu, dia mengontak langsung ke petugas makam. “Kemudian jenazah di jemput dengan tim. Untuk biaya dimintakan sebesar Rp1 juta, sudah termasuk peti, ambulan,” tutur perempuan berusia 26 tahun kepada Harian Radar Depok, Senin (12/7).
Saat ditanya mengenai uang tersebut, DW mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut dimintai. Menurutnya, berdasarkan sepengetahuannya, tidak perlu membayar karena dari Dinas Kesehatan (Dinkes). “Tapi mungkin karena waktu itu lagi banyak barengannya, terus petugas TPUnya capek, makanya dimintai. Memang sudah lama tinggal di Depok, tapi KTP Bogor,” ucapnya.
Sementara, keluarga jenazah Covid-19 asal Kelurahan Krukut, Limo, RT mengatakan, ada sejumlah uang yang dimintakan dalam pengurusan makam Covid-19, yaitu sebesar Rp1 juta. Rp1 juta untuk pemakaman, terus biaya-biaya dan lainnya seperti uang panggul sekitar Rp300 ribuan. “Kalau ambulan karena gak pakai dari Pemkot, makanya bayar sendiri lagi. Untuk bersihnya siapin uang sekitar Rp4 juta,” ungkapnya.(dra/dis/rd)
Jurnalis : Putri Disa, Indra Abertnego
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB