Senin, 22 Desember 2025

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan

- Rabu, 14 Juli 2021 | 19:06 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dalam memperingati Hari Pajak tahun 2021, Direktorat Jenderal pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan Buku Cerita di Balik Reformasi Perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, rangakakan acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara, yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan selaku pembina upacara Lebih lanjut, dia menjelaskan, M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP guna memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki “Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store di Android atau App Store untuk Iphone,” tuturnya kepada Radar Depok, Rabu (14/7). M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan WP, diantaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru. “Dengan menu e-Billing, WP dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat,” ungkapnya. Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-kisah menarik dibalik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi Perpajakan JIlid III (2016 – 2020). “Seperti sejak dimulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP),” tambahnya. Sementara, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, menyampaikan beberapa kinerja DJP selama setahun terakhir. Diantaranya, realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentukan Tim PSIAP. “Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai 106,62 triliun rupiah. Insentif ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020. Yang terdiri dari insentif pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti,” bebernya. Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 2,38 triliun rupiah. “Nilai ini terdiri dari penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar 731,4 miliar rupiah dan semester I tahun 2021 sebesar 1.647,1 miliar rupiah. Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE,” sambungnya. Kemudian, pada 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini. Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP Pratama di seluruh Indonesia. Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan pengawasan yang lebih efektif dan efesien. Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. PSIAP dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. “DJP berharap proyek PSIAP dapat diimplementasikan pada tahun 2024. DJP mengimbau kepada masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. Perlu diketahui, pajak yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19. Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X