Senin, 22 Desember 2025

Catat, Ini Peraturan Tentang Idul Adha yang Dikeluarkan Kemenag

- Jumat, 16 Juli 2021 | 10:15 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan Hari Raya Kurban 1442 H/2021 Masehi di saat pandemi virus Korona (Covid-19). “Menimbang dan memperhatikan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan, kita merasa Kemenag perlu membuat peraturan dan ketentuan untuk pedoman dengan tetap memperhatikan berbagai keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi masa (ormas) islam,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan Umat Beragama, H. Ishfah Abidal Aziz. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan pelaksanaan terbatas paling banyak 10% dari kapasitas dan memperhatikan protokol kesehatan, kegiatan takbir keliling dilarang. "Salat Idul Adha di zona merah dan oranye ditiadakan sementara, sedangkan di daerah yang dinyatakan aman, bisa diselenggarakan di lapangan terbuka atau masjid/mushalla dengan protokol kesehatan ketat serta kapasitas jamaah 50%,” terangnya. Sementara itu, pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga dituntut memperhatikan poin-poin ini;
  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
  • Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH- R). Bisa juga di luar RPH-R dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
  • Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
  • Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH. Asrorun Ni’am Sholeh juga berpendapat, ada dua dimensi penting dalam Hari Raya Iduladha. Dimensi pertama adalah ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat. Dimensi kedua adalah terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat (kerugian). "Dalam konteks hari raya Idul Adha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial. Hari ini kita sedang kondisi pandemi, ada dampak yang dialami masyarakat. Ibadah kurban harus didedikasikan untuk menjawab masalah sosial ekonomi masyarakat. MUI pun menetapkan fatwa membolehkan pemanfaatan daging kurban dengan cara dikalengkan, dibuat kornet agar nilai manfaat dari penyembelihan kurban optimal bagi masyarakat, juga mencegah terjadinya penyebaran penyakit,” ungkap KH. Asrorun. Dalam kesempatan yang sama, Kabid Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry Harmadi menuturkan, pelaksanaan ibadah Idul Adha betul-betul diupayakan untuk menekan risiko penularan. "Selain itu diupayakan untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran berita hoaks agar masyarakat berikhtiar dengan mengutamakan pendekatan iman,” terangnya. Sementara itu Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar, menyampaikan agar di masa seperti ini umat Islam harus satu suara. “Kepada semua tokoh agama yang sering tampil menyampaikan ajaran agama, kepada masyarakat, mari kita satu bahasa dengan MUI dan pemerintah. Insyaallah apabila kita memahami ajaran agama kita secara menyeluruh, tidak perlu ada perbedaan pendapat di antara kita, agar bangsa kita segera terbebas dari pandemi,” tutupnya. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=CgCwtvorcaA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X