RADARDEPOK.COM - Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia meminta pemerintah RI memperbaharui kebijakan larangan masuk warga negara asing (WNA), terutama untuk warga Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia saat terjadinya lonjakan kasus virus Korona (Covid-19).
"Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia terus meminta kerja sama pemerintah Indonesia agar kebijakan terkait dapat dibenahi sehingga warga dan pengusaha Korea yang berkeinginan masuk ke Indonesia dapat masuk ke Indonesia dengan menaati protokol kesehatan," menurut keterangan yang diperoleh dari rilis pers Kedubes Korea, Jakarta, Jumat (16/07).
Kedubes menyebut warga Korsel khususnya para pemegang KITAS/KITAP yang pulang ke Korea untuk sementara beberapa waktu lalu belum dapat kembali ke Indonesia, karena kebijakan larangan masuk WNA yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.
Sebagai imbasnya, menurut Kedubes Korsel, kegiatan berinvestasi dan berbisnis mereka di Indonesia menjadi terhambat.
Kedubes juga menyinggung bahwa pemerintah Korsel secara aktif memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia dalam penanganan pandemi, dan sejauh ini belum mempertimbangkan langkah untuk mengevakuasi warga Korea dari Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Korsel juga disebut tetap menjalankan investasi di Indonesia sesuai dengan rencana.
Dalam hal investasi, Korea Selatan saat ini menduduki peringkat kelima terbesar dalam investasi langsung terhadap Indonesia pada 2020, dan naik ke posisi tiga besar di kuartal pertama 2021.
Oleh karena itu, pemerintah Korsel meminta kerja sama pemerintah Indonesia, agar kebijakan pembatasan WNA dapat dievaluasi, sehingga WN Korsel dapat melanjutkan kegiatan investasi di Indonesia.
Pemerintah RI saat ini memperketat kedatangan WNA dan WNI dari luar negeri, seiring dengan kebijakan PPKM Darurat. Selain memperpanjang masa karantina menjadi 8 hari, WNI/WNA yang ingin masuk Indonesia juga harus melampirkan bukti negatif covid berdasarkan RT-PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Setelah menjalani masa karantina, WNA dan WNI pun harus negatif RT-PCR sebelum dinyatakan karantina berakhir. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/CgCwtvorcaA
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB