RADARDEPOK.COM – Warga Depok yang biasa menonton televisi (Tv) via analog kudu membeli Tv baru atau alat Set Top Box (STB). Bila tak ada aral melintang, Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) akan menerapkan Tv digital pada 17 Agustus 2022 mendatang, di Kota Depok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, sampai saat ini, masih belum ada arahan khusus dari Kemenkominfo kepada Diskominfo kabupaten/kota untuk analog switch-off (ASO).
"Bicara sprektrum frekuensi radio (termasuk penyiaran) memang merupakan ranah Kemenkominfo. Baik terkait perizinan maupun pengawasan dan penindakan. Tapi untuk proses migrasi dari tv analog ke digital ini belum ada arahan khusus," terangnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (25/7).
Namun, Pemerintah Kota Depok khususnya Diskominfo akan mendukung program Kemenkominfo RI untuk migrasi tv analog ke digitas atau analog switch-off (ASO). "Pada prinsipnya kami mendukung program ASO ini. mengingat penyiaran digital berdampak pada efisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio," bebernya.
Dia menambahkan, sistem digital memiliki kelebihan dibandingkan sistem analog. Untuk satu kanal, digital mampu menyalurkan lima sampai delapan program siaran televisi. "Dibandingkan sistem analog, satu kanal frekuensi hanya dapat digunakan untuk menyalurkan 1 program siaran televisi," ucapnya.
Pelaksanaan migrasi tv analog ke digital ini, lanjut Sidik, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 65 Pasal 85 ayat (3) anggaran dari APBN : (5) Pengawasan dan pelaksanaan oleh Menteri.
"Hingga sekarang belum ada surat resmi dari Kemenkominfo. Tunggu surat resmi dan arahan lebih lanjut. Mengingat PPKM masih diperpanjang, apakah ASO masuk dalam prioritas kegiatan atau tidak, kita tunggu surat resmi," tegasnya.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyebut, faktor penting ASO dilakukan bertahap karena keterbatasan spektrum frekuensi. Saat ini, dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan, dengan tujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.
"Faktor keterbatasan spektrum frekuensi menjadi faktor penting mengapa ASO dilakukan secara bertahap," kata Dedy.
Pemerintah membagi tahapan penghentian siaran analog menjadi lima tahapan. Wilayah di Pulau Jawa terbagi seluruhnya dalam kelima tahapan tersebut. Daerah di Jakarta sendiri mendapatkan giliran di tahap IV yakni 17 Agustus 2022. Wilayahnya pun tak hanya melingkupi DKI Jakarta saja namun hingga Depok, Bekasi dan juga Tangerang Selatan.(daf/rd)
Daftar Penghentian Siaran Analog Tahap IV 17 Agustus 2022 :
DKI Jakarta :
1. Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Utara
4. Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan
6. Jakarta Timur
7. Kabupaten Bekasi
8. Kabupaten Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Bogor
11. Kota Depok
12. Kabupaten Tangerang
13. Kota Tangerang
14. Kota Tangerang Selatan
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB