Senin, 22 Desember 2025

Hore, Depok Bolehkan Makan di Tempat Selama 20 Menit 

- Senin, 26 Juli 2021 | 08:00 WIB
RADARDEPOK.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4,  sedari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menariknya, pemerintah akan membuat kelonggaran pada kebijakan pembatasan kegiatan sosial kali ini. Jokowi menyampaikan, usaha kecil diperbolehkan buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. Bahkan rumah diizinkan untuk bisa makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan. “Rumah makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00 WIB, dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit,” kata Jokowi dalam siaran daring, Minggu (25/7). Selain itu, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti sembako, diperbolehkan untuk buka seperti pada biasanya. Tetapi harus mematuhi protokol kesehatan yang ketat. “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15:00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujar Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lantas menjelaskan secara rinci terkait usaha kecil yang diperbolehkan untuk buka pada penerapan kebijakan PPKM level 4. “Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau atlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21:00 WIB,” ujar Jokowi. Meski demikian, Jokowi tetap meminta agar masyatakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terlebih varian delta yang cepat terjadi penularan. “Tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian data yang sangat menular pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat,” tegas Jokowi menandaskan. Sementara itu, Ketua PHRI Kota Depok, Fajar Prawinto Bagiakusuma menuturkan, perpanjangan PPKM kali ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian masyarakat, khususnya yang tergabung ke dalam keanggotan PHRI Depok. "Mudah-mudahan ke arah yang lebih baik. Kami Mendukung perpanjangan ini demi kebaikan bersama dalam menekan penyebaran virus Korona," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (25/7). Terlebih, pada perpanjangan delapan hari mendatang, pemerintah sudah mulai melonggarkan peraturan usaha masyarakat. Salah satunya adalah makan ditempat atau dine in di warung makan/warteg, pedagang kaki lima (PKL), dan lapak di ruang terbuka lainnya. "Kali ini banyak tempat usaha yang sudah boleh usaha kembali," bebernya. Pada PPKM Darurat sebelum, lanjut Fajar, memang tidak sampai membuat pengelola Hotel maupun restoran tutup secara permanen atau gulung tikar. Tetapi, pengelola mengambil kebijakan skema libur tidak dibayar (unpaid leave) 50:50 dengan jumlah karyawan yang ada. "Gaji dari pegawai hotel dan restoran di Depok sekarang hanya dibayarkan 50 persen dari biasanya. Dampak akan parah untuk sektor ekonomi karena dengan PPKM sekarang saja, revenue turun sangat drastis dan kita akan mengurangi pekerja harian dan semua pegawai akan multi task," katanya. Adapun, destinasi wisata di Kota Depok dilakukan penutupan sementara seperti pemancingan maupun wahana air kolam renang. "Kita harus secara arif menyikapinya," ucap dia. Terpisah, Pakar Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat pada Jawa Bali tetap berada di level 4. Kecuali beberapa kabupaten/kota. Dia menambahkan, Hari ini (26/7) Pemerintah akan memulai pelacakan kontak erat yang dimulai lebih ekstensif di seluruh Jawa-Bali sebagai upaya tracing penyebaran virus Korona. "Di Depok, harus lakukan dengan ekstensif juga. Targetnya dalam satu kasus, perlu dilacak 15 kontak erat dan semua kontak erat diperiksa dengan Antigen. Beberapa hari sudah ada rapat koordinasi yang dipimpim bapak Luhut dengan para Gubernur, Bupati/Walikota se-Jawa Bali untuk peningkatan tracing," katanya. Menurutnya, Implementasi PPKM Level 4 sudah sesuai aturan. Pemerintah telah mengeluarkan pedoman PPKM yang harus dilaksanakan dan ditaati, lintas sektor baik pemerintah maupun masyarakat. "Ini pedoman PPKM yang harus dilaksanakan secara benar untuk menurunkan kasus," terangnya. Dia turut mengingatkan kepada masyarakat, meskipun sudah diperbolehkan makan di tempat yaitu warteg, pedagang kaki lima (PKL), dan lapak di ruang terbuka lainnya. Lebih baik dibawa pulang atau take away saja. Guna menghindari penyebaran Covid-19. “Di Level 4 restorann hanya boleh delivery, warteg boleh makan di tempat di batasi maksimal 3 orang dengan waktu maksimal 20 menit. Saran saya lebih baik beli dan dibawa pulang saja, kecuali sangat terpaksa,” tegasnya. Sementara, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, Kota Depok masih mengikuti arahan pusat. Hanya saja, terkait perpanjangan apakah ada aturan baru. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “ Kami masih menunggu Inmendagri dahulu,” singkatnya. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, update pesebaran Covid-19 per Minggu (25/7), terdapat penambahan kasus baru Covid-19 mencapai 658 kasus dengan total 81.781 kasus. 1.454 orang mengalami kesembuhan, dan totalnya menjadi 68.835 orang. Dukanya, 16 orang meninggal akibat Covid-19. Jika diakumulasikan sampai sekarang menjadi 1.571 warga Depok meninggal. Sehingga, kasus konfirmasi aktif mengalami penurunan 812 kasus, dengan total 11.375 kasus.(daf/rd) Jurnalis : Daffa Syaifullah  Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X