RADARDEPOK.COM – Enam pelaku pembuat surat antigen palsu hanya bisa menunduk saat dipajang di Polres Metro Depok, Selasa (27/7). Empat pria dan dua perempuan berkomplot mencari kesempatan di saat Pandemi Covid-19. Sekitar 80 surat abal-abal dibuat dengan mengatasnamakan salah satu klinik, komplotan mematok tarif Rp175 ribu.
Kepada Harian Radar Depok, salah satu tersangka berinisial A mengaku, berperan sebagai pencetak surat palsu dengan mengatasnamakan salah satu klinik. "Karena permintaan aja disuruh buatin. Dia kirim KTP, terus bilang, 'Buatin, Bang', ya sudah dibikinin katanya," ucapnya.
Dia menambahkan, A memiliki usaha sebuah percetakan pada umumnya. Klinik yang dicantumkan dalam surat hasil swab palsunya berasal dari klinik yang memang ada. "Stempelnya krop dari stempelnya dia. Belajar dari iseng-iseng saja," tuturnya.
Dia mengaku, telah membuat surat serupa kurang lebih satu bulan setengah lamanya. Alasannya, untuk membeli rokok dan kopi. Satu suratnya, dia menerima upah Rp50 ribu. "Tidak per hari, paling seminggu juga cuma satu. Baru bikin lima kali. Dapatnya Rp50.000 per surat, buat beli kopi sama rokok saja sudah habis," terangnya kepada Harian Radar Depok, Selasa (27/7).
Sementrara, Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya untuk salah satu pegawai perusahaan yang membutuhkan surat hasil swab antigen. Mereka berinisial AS (31), M (32), R (30), NN (35), AK (27) dan AR (25).
"Modusnya si pengguna ini membutuhkan swab antigen tapi harus dinyatakan negatif, itu dari perusahaannya," ujarnya, Selasa (27/7).
Namun, perusahaan langsung mengonfirmasi hasil swab antigen palsu yang diberikan pegawainya itu kepada klinik sesuai dalam surat. Lantas, didapati fakta bahwa klinik tidak pernah mengeluarkan surat hasil swab antigen atas nama pegawainya.
"Jadi, perusahaan mengkonfirmasi kepada klinik ada atau tidak antigen atas nama tsk ini, ternyata tidak ada. Yang asli kan pakai barcode. Ini tidak ada barcode," bebernya.
Dia menambahkan, kejadian tersebut terjadi pada 18 Juli 2021. Dan sampai saat ini, sudah terdapat sekitar 80 surat swab antigen palsu yang beredar digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, dan kebutuhan RS. Untuk sistem pembuatan surat dijalankan secara berantai.
"Dengan berbagai cara, dia paksakan untuk membuat surat ini kepada tersangka AS. Lalu dibuatlah surat itu mengatasnamakan salah satu klinik. Dari pencari pemesan sampai pembuat ada empat orang. Ada yang memberikan Rp175 ribu, ke perantara berikutnya Rp130 ribu, tetapi ke pembuat sendiri itu Rp50 ribu," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Tegas Imran, para tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan empat pria dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP. "Ancamannya enam tahun penjara," tuturnya.
Imran berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat surat hasil swab antigen. Di kondisi seperti ini, banyak oknum yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan. "Tolong dicek hasil surat keterangan rapid itu harus ada barcode nya. Jadi masyarakat harus hati-hati," terangnya.
Terpisah, salah satu pemesan pembuat surat antigen palsu, LF mengaku, surat tersebut dibuat hanya ingin berjaga-jaga saat bepergian saat itu. Padahal, dia sudah divaksin dua kali. “Saya gak ada niat membohongi siapa pun apa lagi perusahaan. Hanya untuk berjaga-jaga saat pergi,” singkatnya. (daf/rd)
Jurnalis : Daffa Syaifullah
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB