RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Sertifikat vaksin diusulkan menjadi syarat masuk untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal. Hal itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid. Dengan demikian, mal bisa beroperasi dan perekonomian tetap berjalan.
"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," ujarnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar sektor manufaktur yang bergerak di industri esensial, critical, dan berorientasi ekspor bisa beroperasi 100 persen selama masa PPKM darurat. Tetapi, jika sudah memenuhi syarat pekerja di perusahaan tersebut sudah melakukan vaksin, dan selama beroperasi juga menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Sementara, untuk manufaktur bidang non esensial bisa berjalan 50 persen.
"Namun, keduanya kami bicara direct workers, sedangkan untuk indirect workers atau sebagai penunjang, tidak apa-apa WFH, masih ada 10 persen-20 persen," imbuhnya.
Dengan roda perekonomian tetap berjalan, dampak sosial yang tidak diinginkan semua pihak bisa dicegah. Namun, secara umum, ia menyatakan Kadin Indonesia mendukung langkah pemerintah memberlakukan PPKM darurat untuk menekan angka penularan pandemi virus Korona (Covid-19).
"Ini adalah supaya roda ekonomi bisa jalan bersama dengan menjaga kesehatan, agar tidak terjadi dampak sosial yang tidak kita inginkan," imbuhnya.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sudah berlaku di beberapa tempat publik, salah satunya PD Pasar Jaya. Aturan itu berlaku selama perpanjangan PPKM darurat hingga 2 Agustus 2021.
"Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/SMS) untuk memasuki pasar," bunyi aturan yang disampaikan PD Pasar Jaya.
Selain itu, seluruh pasar milik PD Pasar Jaya beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat. Lalu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=4Rd6daOHrCg
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB