Minggu, 11 Juni 2023

Pedih, 2.500 Warteg di Depok Gulung Tikar  

- Jumat, 30 Juli 2021 | 08:08 WIB
RADARDEPOK.COM – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sedari Darurat sampai Level 4, ternyata memukul usaha warung tegal (Warteg) di Kota Depok. Dari 5.000 warteg, kabar teranyar 2.500 warteg diantaranya sudah kolaps alias gulung tikar. Bangkrutnya ribuan warteg ditengarai akibat membuka tutup aktivitas bergantung kebijakan pembatasan sosial. Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni menyebutkan, dengan adanya PPKM dari Darurat sampai Level 4 di Kota Depok, dari 5.000 warteg yang ada terdapat 50 persen sudah kolaps. "Jumlah warteg di Depok sekitar 5.000 yang bangkrut 2.500 warteg," ungkap Mukroni kepada Harian Radar Depok, Kamis (29/7). Menurutnya, penerapan batas waktu selama 20 Menit dimasa PPKM ini dinilai sangat tidak ideal. Karena tetap terjadi kerumuman warga dan rawan terjadi pelanggaran, karena pengawasannya cukup sulit. "Sangat susah diaplikasikan dan tidak efektif, meskipun pemerintah bertujuan untuk memutus rantai covid-19, tetapi malah menjadi kerumuman yang menyebabkan penyebaran virus," ucapnya. Dia menilai, pada kebijakan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM Mikro dan aturan lainnya, pelaku usaha telah mampu beradaptasi dengan segala inovasi, baik melalui online maupun promo. Namun, dengan kebijakan baru tersebut, membuat setiap pelaku usaha harus tertunduk lemas. Ini lantaran harus  menjadi penjaga atau pengawas bagi pembeli, agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM Level 4 berlangsung. "Saya bingung, nanti kalau waktunya habis tapi pembeli belum selesai makan, masa harus kita usir. Sedangkan pembeli adalah raja. Harus dilayani dengan baik," tegasnya. Pemilik warteg, lanjut dia, mereka umumnya berasal dari wilayah Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes. Pemilik warteg itu urbanisasi. Rumah-rumah saat waktu normal sebelum Covid-19 banyak yang kosong, karena ditinggal pemilik. “Sekarang hampir 50% penuh. Jadi dari 50 ribu warteg di Jabodetabek, berarti sekitar 25 ribu di antaranya tutup saat ini. Sangat mengkhawatirkan memang,” jelasnya. Terpisah, pelaku usaha yang juga terdaftar sebagai Anggota HIPMI Kota Depok, Angga Prabu menerangkan bahwa kondisi yang paling terdampak adalah pelaku usaha. Karena hanya pelaku usaha yang tidak memiliki gaji, dampaknya pembelian sepi, omset sepi. Sedangkan membangun bisnis makanan melalui digital bukan hal mudah. "Saat PSBB sangat dirugikan, tidak boleh makan di tempat, kalau melanggar di denda dan lain sebagainya," terangnya. Namun, hal serupa juga diungkapkan jika setelah kebijakan tersebut berjalan, pengusaha bangkit dengan berbagai inovasi beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah. Tapi kembali dibenturkan dengan kebijakan PPKM Level 4 yang mengizinkan makan di tempat hanya 20 menit. "Saya coba tempatkan diri sebagai pembeli, batas waktu ini buat tidak nyaman. Karena setiap tujuan ke tempat makan juga ada niat lainnya, seperti diskusi. Kalau ojol sambil tunggu orderan dan ngecarge," beber Angga. Menurutnya, waktu paling ideal di tempat makan yaitu 30 menit, itu batas waktu paling sebentar. Mulai tunggu makan, makan, dan berbincang, setelah itu bergegas. Tapi Angga yakin, pemerintah layaknya orang tua, tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada anaknya, yaitu pelaku usaha, masyarakat dan sektor lainnya. Namun kata Angga, situasi memang memaksa untuk tidak dapat melakukan aktifitas dengan normal, sehingga harus menerima berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan penyebaran covid-19. "Tapi sayangnya pemerintah tidak pernah mengajak pelaku usaha, HIPMI untuk duduk bersama menemukan solusi yang efektif, alias win win solution," tegas Angga. Begitu pun pelaku usaha juga harus bersama pemerintah menggaungkan vaksinasi kepada setiap pembeli atau customer, agar situasi kembali normal jika vaksinasi berjalan secara cepat dan tepat. Selain itu, bila perlu pelaku usaha juga turut memberikan fasilitas atau apapun yang dapat membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi. "Kita sebagai pelaku usaha juga harus ambil peran penting dalam penanganan pandemi ini. Jadi situasi kembali normal, dan aktifitas usaha kembali bergairah lagi," bebernya. Sebelumnya, Pemerintah melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan TNI-Polri untuk berjaga di warung makan seperti warteg di daerah yang menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu dilakukan agar dapat memastikan pengelola warung makan menerapkan protokol kesehatan seperti makan di tempat sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan dibatasi 3 orang. Sekaligus mengawasi pelanggan yang makan di tempat dengan waktu maksimal selama 20 menit untuk mencegah penyebaran virus Korona. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3 dan 4 Jawa-Bali. "Kami harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.(cr1/rd) Jurnalis : Ivanna Yustiani  Editor : Fahmi Akbar 

Editor: Fahmi Akbar

Tags

Terkini

Anies Didesak Demokrat, Nasdem Geram

Jumat, 9 Juni 2023 | 08:15 WIB

Cabe-cabean di Depok Makin Pedas

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:55 WIB

Harga Hewan Kurban di Depok Naik 15 Persen

Rabu, 7 Juni 2023 | 07:15 WIB
X