Senin, 22 Desember 2025

Pemotongan Bansos di Depok, Tidak Masuk Ranah Korupsi

- Senin, 9 Agustus 2021 | 09:10 WIB
RADARDEPOK.COM - Kasus pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kepada warga di kawasan Kelurahan/Kecamatan Beji, menurut polisi itu bukanlah kasus unsur pidana. Pemotongan bansos sebesar Rp50 ribu itu diklaim untuk perbaikan ambulans. "Hasil gelar (perkara) sementara, tidak masuk unsur (pidana), baik tipikor (tindak pidana korupsi) maupun pidana lain," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno. Yogen mengatakan, karena bukan seorang pegawai negeri ataupun pejabat, maka pihaknya tidak bisa menerapkan pasal terkait tindakan pidana korupsi. Lalu, untuk penerapan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, kata Yogen, juga tidak bisa dilakukan dalam kasus ini. "Tidak masuk karena uang dari Kantor Pos langsung diserahkan ke warga. Warga sendiri yang memasukkan ke kotak donasi," tutur Yogen. Yogen juga menyebut Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga tidak bisa diterapkan dalam kasus pemotongan bansos. "Tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan dalam memberi donasi," ujarnya. Lebih lanjut, Yogen menyampaikan uang bansos yang sebelumnya dipungut dari warga saat ini juga telah dikembalikan. "Sekarang uang dikembalikan semua," ucap Yogen. Sebelumnya, seorang warga mengaku jatah bansos miliknya dipotong oleh pengurus RT dan RW sebesar Rp50 ribu dari Rp600 ribu yang seharusnya ia terima. Peristiwa ini terjadi di RT 6/5 Kelurahan/Kecamatan Beji. Menurut dia, pungutan itu merupakan kesepakatan antara ketua RT, RW, dan pengurus posko siaga Covid-19 di wilayah tersebut. Pungutan itu digunakan untuk perbaikan mobil ambulans bersama yang turun mesin. Terkait kasus ini, Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Usman Haliyana membenarkan dugaan potongan bansos oleh perangkat desa di Kelurahan Beji. Namun, ia mengaku telah memerintahkan lurah dan camat untuk melalukan investigasi dalam kasus itu. Di sisi lain, Usman mengaku heran dengan kabar tersebut. Sebab, uang bansos mestinya telah diantarkan langsung PT POS dan diberikan secara tunai. "BST itu disalurkan oleh PT Pos, secara tunai ya kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Kemudian saya bingung, gimana motongnya. Kalau tidak diterima KPM kan enggak boleh," kata dia. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=rMWT0HeRt5Q

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X