RADARDEPOK.COM - Tepat pada momen HUT ke-76 RI, Front Persaudaraan Islam (FPI) meluncurkan logo terbarunya.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima dari tim hukum Front Persaudaraan Islam dan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, FPI sengaja mengganti logo agar tetap terdepan menjadi pelayanan umat.
"Semoga dengan logo baru ini FPI tetap terdepan dalam melayani Masyarakat sesuai motto nya menjadi pelayan Ummat dan Penjaga Agama," bunyi keterangan tersebut.
Logo tersebut tak berubah secara signifikan ketimbang logo FPI yang lama. Dimana berbentuk dasar bulat yang dilingkari dengan tasbih dengan tulisan FPI berwarna putih di bagian tengah dengan latar belakang berwarna hijau terang.
Selain itu terdapat tulisan Front Persaudaraan Islam di sisi bagian bawah melingkari tulisan FPI dan tulisan berbahasa Arab di bagian atasnya. Namun, logo baru kali ini dilengkapi dengan simbol Kakbah, tasbih, kubah hijau dan kubah emas.
Sebelumnya, logo FPI lama berbentuk dasar bulat dengan tulisan FPI di tengah dengan tulisan Front Persaudaraan Islam di bawah dan tulisan Arab di bagian atas yang melingkarinya. Warna dasar logo lama menggunakan hijau terang.
Warna Hijau terang dam logo baru FPI memiliki filosofi bahwa FPI memiliki kelembutan dan kesejukan serta kedamaian Islam. Sementara itu, tulisan Arab menunjukkan semangat Islami. Lalu, warna putih pada tasbih dan tulisan menunjukkan Kesucian dan Kebersihan. Sementara warna hijau tua menunjukkan ketegasan dan kekentalan serta keberanian Islam.
Tak hanya logo, FPI juga mengumumkan Asas Keagamaan organisasinya yakni Islam. Sementara Asas Kebangsaan Organisasi FPI adalah Pancasila.
FPI juga memiliki lima paradigma juang yakni
1. Bela Agama dan Bela Negara
2. Dakwah dan Pendidikan Islam
3. Penegakan Hukum dan HAM
4. Kemanusiaan dan Penanggulangan Bencana
5. Pengembangan Media yang Jujur dan Amanah
Diketahui, organisasi Front Persaudaraan Islam lahir usai organisasi terdahulunya, Front Pembela Islam dibubarkan oleh pemerintah pada akhir Desember 2020 lalu. Pemerintah telah menetapkan organisasi Front Pembela Islam besutan Rizieq Shihab itu sebagai organisasi terlarang. (rd/net)Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=FC-1wBipOwo