RADARDEPOK.COM – Pesebaran Covid-19 di Kota depok lambat laun semakin membaik. Sampai-sampai kini depok sudah turun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dari sebelumnya Level 4. Tak ingin kecolongan dengan adanya pelonggaran di kegiatan ekonomi, pemerintah mengecek kesiapan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
"restoran ini sudah memenuhi ketentuan prokes. Semoga ini dapat dijaga dan berjalan seperti ini terus sampai tidak ada kasus baru," tutur walikotadepok, Mohammad Idris saat mengecek langsung penerapan prokes restoran di kawasan Margonda Raya.
Selain penanganan Covid-19 yang baik, pemerintah pusat juga meminta dia untuk melakukan langkah-langkah pemulihan ekonomi. Maka dari itu, kegiatan ekonomi yang kembali berjalan di restoran, salah satu upaya dalam memulihkan ekonomi. Nantinya bisa juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota depok dari wajib pajak.
"Pelaku usaha yang sebelumnya tutup pada PPKM Level 4 kemarin, saat PPKM level 3 ini dibuka kembali dengan prokes yang ketat. Termasuk sejumlah mal di depok juga sudah dibuka, tapi tetap dibatasi 50 persen dari kapasitas dan menerapkan prokes," terangnya.
Menurutnya, saat ini ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah kosong. Bahkan, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota depok yang disiapkan dua lantai untuk penanganan Covid-19, kini hanya tinggal beberapa orang saja yang masih menjalani perawatan. "Sekarang tenaga kesehatan bisa istirahat kembali. Namun jangan sampai mereka kecolongan lagi, karena warga yang tidak disiplin," katanya.
Di lokasi yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Lienda Ratnanurdianny menambahkan, restoran ataupun rumah makan saat PPKM Level 4 tidak boleh melakukan makan di tempat, sebab hanya boleh take away. Namun , saat ini dengan penurunan status menjadi level 3, restoran atau tempat makan kembali diizinkan melakukan makan di tempat, namun dengan sejumlah ketentuan.
"Tadi bapak walikotadepok, mengecek langsung penerapan (prokes) dan ketentuan makan 30 menit. Hasilnya restoran ini sudah memenuhi ketentuan dari kebijakan yang ada" tegasnya.
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covis-19 Kota depok, Dadang Wihana menyebut, 20 Agustus 2021 Kota depok diumumkan turun level menjadi level 3. Kendati turun, aturan Keputusan walikota (Kepwal) masih merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Terakhir kepwal aakan diperbaharui Senin 23 Agustus (Hari ini).
Menurutnya, turun level ini tak terlepas dari peran seluruh stakeholder yang bahu-membahu menerapkan prokes dan selalu menyosialisasikan 6M : memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak saat di luar rumah, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan serta menghindari makan bersama.
“Dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, Pemkot depok terus mengingatkan masyarakat untuk menerapkan 6M. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup,” tandasnya.(rd)
Editor : Fahmi Akbar